Tag: parittiga

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Artikel opini,/ redaksi : Desember 2022

Pewartawarga Online || Parittiga,Jebus,Bangka Barat,Ditemukannya kegiatan Perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, pada (30/11/2022) lalu,,cukup menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat saat ini.Jumat (02/12/20222) .
Pasalnya Lahan yang kemudian diketahui milik terduga Niko salah satu pengusaha kolektor timah,warga Desa Bakit itu, sebelumnya sudah pernah diberikan peringatan berupa surat pernyataan terkait aktivitas perambahan hutan kawasan.Dan lokasi itu sudah dilakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas ,karena masuk dalam hutan kawasan lindung yang dikuatkan oleh peta dari pihak KPH-JBA Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2022

Disaat ramainya pemberitaan perambahan hutan kawasan lindung dan konsesi dimedia online,secara mengejutkan muncul sosok oknum pada salah satu media online yang mengklaim dirinya dari Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga,dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa,kehadiran dirinya selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga (( KTH dibentuk dan ada di desa per desa bukan di kecamatan,Parittiga itu Kecamatan /Red )) bertujuan memfasilitasi para petani agar terkoordinir,menghindarkan para petani dari pemerasan dan pungli,dan mengupayakan petani melalui kerjasama sesuai SOP dan menuju legalitas.

Disini penulis ingin memyampaikan bahwa,legalitas dari KTH itu sendiri sudah jelas,ada acuan yang harus di ikuti yaitu Permen LHK No 89/2018 ttg Pedoman Kelompok Tani Hutan. Dalam aturan itu dijelaskan,tujuan dari program KTH yang dikeluarkan melalui Dinas Kehutanan,agar supaya masyarakat yang berada disekitar hutan,bisa ikut serta dalam mengelola hutan dan menikmati hasil dari hutan tersebut tanpa harus merubah atau merusak fungsi pokok hutan itu sendiri.Apalagi sampai mengalihfungsikan lahan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit tanpa ijin kementrian terkait,sudah jelas menyalahi aturan yang ada.Subtansi dari Program pembentukan KTH adalah memprioritaskan keutuhan dan kelestarian hutan.

BAGAIMANA DENGAN KASUS LAHAN YANG DIDUGA MILIK NIKO…?
Lahan kebon yang diduga milik Niko itu berada di kawasan Hutan yang berbeda menurut fungsinya, sebagian ada pada kawasan hutan lindung dan sebagian lagi berada pada kawasan hutan produksi masuk area konsesi HTI.Pada Posisi lahan yang berbenturan dengan lahan konsesi,bisa saja kebijakan dan toleransi serta kemitraan kepada penanggung jawab konsesi adalah solusinya sebagaimana diatur dalam Permen LHK no 09/2021 ttg Perhutanan Sosial.

Pertanyaan lain adalah, bagaimana jika lahan kebon milik terduga Niko yang di rambah itu berada pada kawasan hutan lindung,maka jawabannya adalah UU.No.18/2013 ttg, Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan Pasal 17 ayat 2.dan Pasal 92, ayat 1.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat,lebih dan kurangnya mohon dimaafkan wassalam.
( Red Citizen Journalist)

.

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Pewartawarga Online – Parittiga Bangka Barat,Abet warga Dusun Kebon Ubi,Desa Airgantang,Kecamatan,Kecamatan Parittiga,Pelaku usaha tambang timah yang beberapa waktu distop,karena diduga telah merusak fasilitas umum,harus dituntut atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Jumat (18/11/2022)

Pasalnya Abet yang sudah menandatangani surat perjanjian (01/11) lalu,selalu saja berkilah dan mengatakan bahwa rusaknya gorong gorong itu disebabkan faktor alam.
” Ini sudah jelas karena adanya kolong tambang
abet,sehinga gorong gorong tergerus dan terkikis
air,makanya rusak,”ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya

“Dulu sebelum ada kolong tambang abet ini,gorong gorong ini tidak rusak-rusak” tambah warga itu dalam penjelasannya,Jumat(18/11)

Didalam surat perjanjian itu ada beberapa item yang harus dipenuhi,yang diantaranya adalah memperbaik fasilitas yang sudah dirusaknya dan menutup kembali lobang kolong bekas tambang miliknya.

Selanjutnya media ini menguhungi saudara Abet melalui nomer hp,0823xxxxx99.Pelaku tambang ilegal yang diduga merusak fasilitas umum itu, sampai berita ini diterbitkan Abet belum bisa hubungi untuk diminta konfirmasi dan keterangannya,dikarenakan handphone selularnya tidak aktif.

Terkait hal tersebut diharapkan, Abet harus tetap memenuhi segala apa yang sudah disetujui dan ditandangani sesuai yang tertera dalam surat perjanjian itu, untuk memperbaiki fasilitas umum itu dan menutup kembali kolong bekas tambangnya,

Jejaring media ini akan terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, berkenaan dengan tambang Abet,yang diduga selain merusak fasilitas umum, tambang tersebut diduga telah menyisakan kerusakan lingkungan hidup dan hutan kawasan lindung tanpa mengantongi surat ijin dari instansi terkait , sehingga sangat perlu, media ini untuk melaporkan serta meminta konfirmasi ke pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus. supaya dilakukan penindakan selanjutnya .(tim)

.(CJ)