Tag: babar

Ratusan Dus minuman beralkohol Tidak Berizin Akan di Limpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai

Ratusan Dus minuman beralkohol Tidak Berizin Akan di Limpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai

CJ Online – Bangka Barat – Polres Bangka Barat akan Limpahkan Penanganan Truk Pengangkut Bir ke Bea Cukai setelah dilakukan pengecekan bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka, Kamis 29 Desember 2022

Kejadian tersebut terungkap setelah mobil truk yang bermuatan bir mengalami Laka Tunggal di jalanTanjung kalian mentok yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 Lalau, Kronologi kejadian mobil truk tersebut gagal untuk menaiki tanjakan dan kendaraan tersebut hilang kendali dan terguling, dari kendaraan tersebut dipastikan kendaraan tersebut dari luar pulau Bangka menuju ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung kalian mentok

untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat Kasat Reskim juga menjelaskan menurut pengakuan
Handoko yang merupakan sopir Truk pengangkut minuman barang, Birl yang dibawakan akan diantarkan ke Air Mesu, Bangka Tengah.

“Dari pengakuan sopir barang tersebut akan diantarkan ke air masuk Bangka tengah, sedangkan keterangan Sopir baru kali ini mengatarkan barang tersebut” ujar kasat Reskrim

Tambah kasat Reskrim untuk barang tersebut dari pengakuan supir dirinya mengambil Bir tersebut dari truk Fuso yang ada di Palembang namun bukan dari gudang yang ada di sana

“Sopi mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana ” tambah kasat Reskrim

Saat Konfirmasi kasat Reskrim juga menjelaskan Kasus yang ditangani Polres Bangka Barat akan Limpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.

“Untuk kasus tersebut sudah kita kordinasikan dengan Pihak bea cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan ” tutup kasat Reskrim ( hendra)

Beri Rasa Aman, Polres Bangka Barat Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

Beri Rasa Aman, Polres Bangka Barat Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

CJ Online – Bangka Barat -Guna memberi rasa aman dan nyaman pelaksanaa Perayaan Natal 2022, Polres Bangka Barat jajaran Polda Kep. Babel, melaksanakan pengaman di Gereja-gereja yang ada di kabupaten Bangka Barat , Minggu (25/12/2022)

Pengamanan tersebut melibatkan personil Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh perwira pengendali (Padal) di masing-masing gereja yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan, pegamanan ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga perayaan Natal di gereja tersebut berjalan aman dan lancar.

“Dengan kehadiran Polri ini semoga masyarakat khususnya umat Kristiani merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan perayaan Natal,” tutur Kapolres Bangka Barat (cj)

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Artikel opini,/ redaksi : Desember 2022

Pewartawarga Online || Parittiga,Jebus,Bangka Barat,Ditemukannya kegiatan Perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, pada (30/11/2022) lalu,,cukup menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat saat ini.Jumat (02/12/20222) .
Pasalnya Lahan yang kemudian diketahui milik terduga Niko salah satu pengusaha kolektor timah,warga Desa Bakit itu, sebelumnya sudah pernah diberikan peringatan berupa surat pernyataan terkait aktivitas perambahan hutan kawasan.Dan lokasi itu sudah dilakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas ,karena masuk dalam hutan kawasan lindung yang dikuatkan oleh peta dari pihak KPH-JBA Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2022

Disaat ramainya pemberitaan perambahan hutan kawasan lindung dan konsesi dimedia online,secara mengejutkan muncul sosok oknum pada salah satu media online yang mengklaim dirinya dari Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga,dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa,kehadiran dirinya selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga (( KTH dibentuk dan ada di desa per desa bukan di kecamatan,Parittiga itu Kecamatan /Red )) bertujuan memfasilitasi para petani agar terkoordinir,menghindarkan para petani dari pemerasan dan pungli,dan mengupayakan petani melalui kerjasama sesuai SOP dan menuju legalitas.

Disini penulis ingin memyampaikan bahwa,legalitas dari KTH itu sendiri sudah jelas,ada acuan yang harus di ikuti yaitu Permen LHK No 89/2018 ttg Pedoman Kelompok Tani Hutan. Dalam aturan itu dijelaskan,tujuan dari program KTH yang dikeluarkan melalui Dinas Kehutanan,agar supaya masyarakat yang berada disekitar hutan,bisa ikut serta dalam mengelola hutan dan menikmati hasil dari hutan tersebut tanpa harus merubah atau merusak fungsi pokok hutan itu sendiri.Apalagi sampai mengalihfungsikan lahan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit tanpa ijin kementrian terkait,sudah jelas menyalahi aturan yang ada.Subtansi dari Program pembentukan KTH adalah memprioritaskan keutuhan dan kelestarian hutan.

BAGAIMANA DENGAN KASUS LAHAN YANG DIDUGA MILIK NIKO…?
Lahan kebon yang diduga milik Niko itu berada di kawasan Hutan yang berbeda menurut fungsinya, sebagian ada pada kawasan hutan lindung dan sebagian lagi berada pada kawasan hutan produksi masuk area konsesi HTI.Pada Posisi lahan yang berbenturan dengan lahan konsesi,bisa saja kebijakan dan toleransi serta kemitraan kepada penanggung jawab konsesi adalah solusinya sebagaimana diatur dalam Permen LHK no 09/2021 ttg Perhutanan Sosial.

Pertanyaan lain adalah, bagaimana jika lahan kebon milik terduga Niko yang di rambah itu berada pada kawasan hutan lindung,maka jawabannya adalah UU.No.18/2013 ttg, Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan Pasal 17 ayat 2.dan Pasal 92, ayat 1.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat,lebih dan kurangnya mohon dimaafkan wassalam.
( Red Citizen Journalist)

.

Terkait Pemberitaan Lahan Kebon Miliknya,ini klarifikasi H.Yasak.

Terkait Pemberitaan Lahan Kebon Miliknya,ini klarifikasi H.Yasak.

Foto : Bukti pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga.

CitizenJournalist – Online – Jebus,Bangka Barat – Haji Yasak (53) warga Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan lahan kebon milikya,yang berlokasi di Sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.Klarifikasi dilakukan di kediaman Haji Yasak disaksikan beberaap warga, Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Selasa (15/11/2022)

Dalam klarifikasinya, Haji Yasak menjelaskan poin – poin ,yang dirasa tidak ia lakukan.Penjelasan yang disertai data – data kwitansi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, kepada beberapa warga Dusun Tambang 6,Kecamatan Jebus adalah dasar untuk memberikan klarifikasi yang diantaranya adalah :
1.Tuduhan Penyerobotan lahan ; Kami tidak merasa menyerobot lahan siapapun, karena kami sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada pemiliknya.
2.Terkait lahan kawasan Hajii Yasak yang merasa dirinya warga asli jebus tidak tahu menahu karena pekerjaan yang dia tekuni selama ini untuk menghidupi keluarganya ada berkebun yang sudah dilakukannya dari tahun 1995.
3.Untuk Hutan Bakau yang disebutkan dalam pemberitaan media ini,Haji Yasak hanya menumpang pembuatan bandar air,sedangkan perambahan dan perusakan yang juga disebut – sebut,Hanji Yasak mengatakan dilahan itu hanya berupa belukar.
4,Niatan penanaman Sawit di lahan bertujuan untuk sebagai sumber penghasilan untuk membiayai kegiatan Pondok Hafiz,tempat belajar tamat Alquran yang di kelola oleh anaknya .

Haji Yasak juga menyampaikan tujuan klarifikasi ini tidak ada niatan negatif dalam dirinyq apalagi untuk memojokan pihak lain,namun sebagai warga hanya ingin memberikan Hak Jawabnya,supaya jangan ada pihak – pihak lain juga publik salah memahami isi dari pemberitaan sebelumnya.

“Tujuan klarifikasi ini supaya masyarakat tidak salah paham,dengan pemberitaan media sebelumnya “kata Haji Yasak

Namun demikan Haji Yasak yang hari ini ,Senin, (15/11) sudah memenuhi surat panggilan dari pihak KPH JBA,dirinya berkomitmen tetap akan koperatif jika sewaktu – sewaktu diperlukan untuk diminta keterangannya,terkait kebon yang baru dikelolanya itu .

“Saya siap hadir jika sewaktu – waktu saya diperlukan dalam hal ini.”pungkasnya .(admin)

Usut Tuntas…!!! Pelaku Perusakan Hutan Kawasan.

Usut Tuntas…!!! Pelaku Perusakan Hutan Kawasan.

Foto : Tim Polhut KPH JBA pasang spanduk larangan.

Citizenjournalist Online – Jebus,Bangka Barat- Tim Polisi Kehutanan (Polhut)KPH JBA, Kecamatan Parittiga,Jebus,melakukan Investigasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau, di Sempadan Desa Pebuar, dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Senin (14/11/2022)

Tim yang dipimpin oleh Ruli,selaku Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) KPH JBA,se – tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan plang/spanduk pengumuman larangan ” Dilarang melakukan aktivitas dikawasan ini” dengan tujuan agar oknum warga tersebut, tidak melanjutkan kegiatannya di kawasan larangan itu.

“Kami beserta tim sudah ke lokasi, dan selanjutnya kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut” jelas Ruli melalui pesan singkat whatsappnya (14/11) sore.

“Kami juga sudah memasang spanduk larangan supaya yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan kegiatannya ” imbuhnya.

Sementara,Haji Y warga Dusun Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan jebus,yang diduga pelaku dan pemilik lahan tersebut,saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya no.wa. 0853xxxxxx45 Senin (14/11)sekira pukul 16.05 WIB dan konfirmasi ke-2 pukul 17.46 WIB ,untuk diminta keterangan dan tanggapanya, terkait pemasangan spanduk larangan yang dilakukan oleh pihak KPH JBA, di lahan yang diduga miliknya itu,namun sampai berita ini diterbitkan, jejaring media ini tidak menerima balasan dan jawaban apapun.

Terkait dugaan tindak pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau oleh oknum warga tersebut,diharapkan agar pihak – pihak terkait untuk menindak secara tegas kepada pelaku, sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu UU No.18/2013.ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan. (Team)

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat laksanakan Gotong Royong dan Ngopi Kamtibmas Bersama Masyarakat

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat laksanakan Gotong Royong dan Ngopi Kamtibmas Bersama Masyarakat

wartaonewarga|Bangka Barat-Tugas kepolisian tidak hanya seputar penegakan hukum dan harkamtibmas, tapi juga membantu meringankan pekerjaan masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Polres Bangka Barat, Jum’at (11/11/2022).

Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan Pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 08.00 wib bertempat di Desa Mancung & Desa Air Bulin Kec. Kelapa telah dilaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat dan di lanjutkan dengan ngopi kamtibmas.

Kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi dan menekan angka Pasien Demam Berdarah di Kec. Kelapa dan Ngopi Kamtibmas agar mengetahui informasi informasi yang berkembang di Desa dalam hal Keamanan keterbiban serta masukan masukan untuk institusi Polri.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kelapa menghimbau masyarakat untuk Menjaga kebersihan lingkungan terutama di musim hujan yang rentan terjadi peningkatan pasien demam berdarah ataupun malaria yang disebabkan oleh tempat penampungan air yang kurang diperhatikan kebersihannya dan selalu menjaga keamanan kampung agar selalu kondusif serta melaporkan sekecil apapun informasi yang ada di desa tentang kamtibmas

Dengan gotong royong bersama masyarakat serta Ngopi Kamtibmas Presisi yang di lakukan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta menimbulkan simpatik masyarakat terhadap institusi Polri.