Category: Hukrim

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Opini Hukum Kriminal dan Pidana

Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

PEWARTA-WARGA.ONLINE Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

  1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

  1. Sengaja sebagai maksud;

Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.

  1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;

Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

  1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.

Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Mengutip dari penjelasan diatas, dan jika hukum benar – benar dijalankan untuk mengusut tuntas terkait dugaan persekongkolan dalam hal penyalahgunaan pengisian BBM Pertalite kepada oknum warga Desa Teru,Simpang Katis,yang diduga melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa adanya sura ijin dari pihak yang berwenang maka, sangatlah sulit bagi pihak SPBU dan oknum warga tersebut menghindar dari jeratan pidana

Baca juga berita BBM terkait :

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Dilansir dari Hukum Online.Com

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Foto tangki modifikasi dan beberapa jerigen di dalam mobil yang dipakai untuk mengerit BBM di SPBU 2433193 Pasir Garam

Citizenjournalist|| Pasir Garan,Simpang Katis,Bangka Tengah,Dugaan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan oleh petugas SPBU 24-331-92,Desa Pasir Garam,Kecamatan Simpang Katis,Bangka Tengah,Rabu05 April 2023.semakin memprihatinkan.Foto hasil ngerit oleh warga Desa Teru Kec.Simpang Katis

Pasalnya saat ini Pemerintah melalui Pertamina sedang menerapkan sistem aplikasi Subsisi Tepat Mypertamina untuk para pengguna BBM bersubsidi,namun apa ynag dilakukan oleh SPBU 24 33192 Justru berbanding terbalik. SPBU semakin liar dalam hal penyalahgunaan BBM Subsidi khususnya Pertalite.

Seperti halnya kasus yang ditemukan media Bidik Kriminal (3/04),dugaan penyalahgunaan pengisian BBM subsidi Pertalite yang dilakukan oleh petugas SPBU pasir garam kepada warga Desa Teru dengan memakai jerigen dan tangki drum yang ditemukan didalam mobil saat pelaku melakukan pembongkaran BBM dkediamannya.

Saat dikonfirmasi pengerit asal Desa Teru mengatakan minyak tersebut hasil dari mengerit (mengisi dengan cara berulang ulang.red) dari SPBU Pasir Garam

“Dari pasir garam pak..saya ngerit disana makai mobil punya edo “sebut pengerit asal Desa Teru yang tidak mau menyebutkan namanya.

“Saya jual kembali Pak Minyaknya “Tambahnya.Senin (03/04)

Sementara manager SPBU2433192 Pasir Garam saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya nomer 0821 7518xxxx ,namun sampai saat ini belum memberikan jawaban.

Terpisah Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dikonfirmasi menyampaikan terimakasihnya kepada media ini terkait info yang disampaikanya kepada pihak Polres Bangka Tengah. (Tim)

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Foto dokumentasi

C J Online – Jebus,Bangka Barat -Tim Gakkum DLHK,Provinsi Kep.Bangka Belitung, bersama
KPH Jebu Bembang Antan, melakukan pengecekan lokasi dan
verifikasi lapangan terkait kasus perusakan kawasan hutan lindung di Air Merah, Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Sabtu (31/12/2022)

Pengecekan ke lokasi Air Merah oleh tim Gakkum DLHK bersama KPH-JBA,(30/12) adalah untuk melakukan verifikasi lapangan dalam upaya menindaklanjuti kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di kawasan itu.

Kepala KPH-JBA,Panji Utama,SH,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan keberadaan tim Gakkum DLHK dalam rangka pengecekan dan verifikasi lapangan di kawasan Air Merah Desa Ketap.

“Benar tim Gakkum DLHK turun verifikasi lapangan” jawab Panji dalam konfirmasinya.(30/12)

Saat disinggung masalah program kegiatan Perhutanan Sosial di Air Merah, secara tegas Panji mengatakan belum ada.

“Belum ada kegiatan Perhutan Sosial di Air Merah”ungkap Panji

“Kelompok masyarakat yang ingin mengajukan kegiatan Perhutanan Sosial harus melengkapi persyaratan ke POKJA PPS” jelasnya

Hal senada dikatakan oleh Dayat
Kasi Perlindungan KPH-JBA bahwa,
untuk di wilayah Air Merah belum ada pelaksanaan perhutanan sosial.

“Salah satu mekanisme perhutanan sosial adalah pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)yang diprakarsai oleh Pelaku Utama/Petani warga Desa di wilayah kerja setempat dan Penyuluh kehutanan dari KPH”Jelas Dayat

“Sampai saat ini belum ada pertemuan antara pelaku dan penyuluh kehutanan untuk membahas calon KTH yang dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan untuk diusulkan kepada Kades Ketap guna ditetapkan sebagai KTH”paparnya.

Terpisah,Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Gakkum /DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang TrisulaTrisula, dalam konfirmasinya mengatakan bahwa, pihaknya
sudah melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait lokasi hutan kawasan lindung yang dilaporkan.

“Semua data dan informasi kejadian di lapangan yang kami terima dari KPH JBA sedang dipelajari oleh penyidik” kata Bambang kepada media ini melalui pesan singkat whatsapp (30/12)

“Kami rencanakan hari senin dan selasa akan melayangkan surat panggilan kepada petugas KPH, dan oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan untuk dimintai keterangan” imbuhnya

“Dan pihaknya juga meminta kepada pemberitaan online yang memiliki informasi terkait hal ini, akan kami panggil untuk diminta keterangannya oleh penyidik kami,guna kelengkapan data dalam proses penyelidikan nanti” pungkasnya (CJ)

Soal Perusakan Hutan Lindung Air Merah, Panji : Hasil permintaan keterangan dari para pihak, sudah dilaporkan ke DLHK Babel.

Soal Perusakan Hutan Lindung Air Merah, Panji : Hasil permintaan keterangan dari para pihak, sudah dilaporkan ke DLHK Babel.

Foto ; Lokasi kawasan lindung Air Merah Desa Ketap

Citizenjournalist Online – Parittiga,Bangka Barat,Panji Utama,S.H,Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Jebu Bembang Antan (KPH-JBA),Kecamatan Parittiga,Jebus,baru saja selesai mengambil keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan perambahan dan perusakan hutan kawasan lindung (HL) di daerah Air Merah Desa Ketap.

“Kami telah selesai melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait hal dimaksud,dan kami akan melaporkan hasil permintaan keterangan tersebut,kepada pimpinan DLHK Provinsi Kep.Babel, untuk meminta arahan langkah selanjutnya “jelas Panji kepada media ini,melalui akun Whatsappnya, Rabu(07/12/2022)

Terpisah,Rewi Sukandi,Kepala Pengaduan Penegakan Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (GAKKUM/DLHK), saat di konfirmasi mengarahkan media ini untuk meng-konfirmasi langsung ke Bambang Trisula, karena dirinya lagi melakukan kegiatan di Polres Bangka.

Memenuhi araham Rewi,media ini langsung menghubungi Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Hutan GAKKUM/DLHK Provinsi Kep.Babel, namun saat di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan Bambang belum memberikan jawaban apapun.(red)

Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran, PPWI Lampung Timur Surati Dinas Kominfo Setempat

Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran, PPWI Lampung Timur Surati Dinas Kominfo Setempat

Foto : istimewa

Pewartawarga Online – Lampung Timur – Beberapa hari terakhir ini beredar rilis sanggahan atau hak jawab dari Sekretaris Kominfo Lampung Timur berinisial HR terkait dugaan Kegiatan Konferensi Pers Fiktif TA. 2021 yang dimuat oleh beberapa media online dan salah satu yang memuat berita tersebut adalah Media Online Jurnal Polisi Pos. Rilis tersebut diviralkan melalui beberapa media online dan pesan WhatApp. Dalam salah satu point di dalam sanggahan tersebut adalah Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak sebesar Rp. 740.500.000,-

Atas dasar rilis sanggahan yang beredar itu, Ketua PPWI Lampung Timur, Bung Sopyan, melakukan wawancara investigasi terkait kebenaran penggunaan dana yang diduga fiktif itu. Dalam penelusurannya, Sopyan mendapatkan keterangan yang menjelaskan terkait Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak.

Mantan PLT di bidang yang menangani Advetorial Media pada Dinas Kominfo Lampung Timur, sebut saja namanya Joko (nama samaran), dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan bahwa anggaran untuk Kerjasama Advetorial Media Cetak seharusnya masuk dalam Anggaran Kegiatan Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media On Line dan Radio.

“Setiap anggaran yang akan direalisasikan harus dilaksanakan sesuai dengan judul kegiatan, tidak bisa anggaran Kegiatan Advetorial dilimpahkan dalam kegiatan lain, begitupun sebaliknya,” jelas Joko, Selasa (29/11/2022).

Bila ada dana sisa, sambung Joko, atau dana tidak terpakai yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), maka dana tersebut dikembalikan ke Kas Negara. “Anggaran tidak bisa dipakai dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan judul kegiatan. Realisasi anggaran harus sesuai dengan judul RKA,” tegas Joko.

Mendapatkan penjelasan dari Joko tersebut, DPC PPWI Lampung Timur selanjutnya bersurat kepada Kominfo Lampung Timur yang bertujuan memohon agar Kominfo Lampung Timur dapat memberikan Informasi Rincian Penggunaan Anggaran TA. 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur dan ditembuskan ke beberapa pihak, pada Rabu, 30 November 2022. Selain ke DPN PPWI di Jakarta, surat dari PPWI Lampung Timur itu juga dikirimkan ke Ombudsman RI dan Komisi Infomrasi Publik Pusat.

Dalam pernyataan pers-nya, Sopyan menjelaskan kepada awak media ini terkait isi Surat Permohonon Informasi DPC PPWI Lampung Timur ke Kominfo dimaksud. “Surat yang bernomor: 007/PPWI.LAM-TIM/Giat/XI/2022 pada intinya meminta informasi dan data tentang serapan Penggunaan Anggaran TA. 2021 sesuai dengan LKPJ Tahun Anggaran 2021,” beber Sopyan, Rabu (30/11/2022).

Secara rinci, dalam suratnya Sopyan meminta data tentang hal-hal sebagai berikut:

  1. Persentase Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Kabupaten Lampung Timur yang dianggarkan sebesar Rp. 2.347.756.500,- dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 2.267.333.800,-
  2. Persentase Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media On Line dan Kerjasama Radio, yang anggarannya sebesar Rp. 1.060.311.100,- dan direaliasikan sebesar Rp. 1.039.292.700,-
  3. Pengelolaan Informasi Publik Media Sosial, dengan pagu anggaran Rp. 34.579.000,- dan realisasi anggaran Rp. 31.278.600,-
  4. Konferensi Pers dan Layanan Media, yang diangggarkan Rp. 1.074.189.300,- dengan realisasi Rp. 1.039.303.000,-
  5. Persentase Pengelolaan Aplikasi dan Informasi di Kabupaten Lampung Timur, yang dianggarkan sejumlah Rp. 1.779.935.932,- dan terealiasi sebesar Rp. 1.634.460.600,-

“Kami sangat berharap agar Kominfo Lampung Timur dapat membalas atau merespon dengan baik atas Surat Permohonan yang kami kirimkan. Karena Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang, dan surat inipun berdasarkan atas hak dan kewajiban masyarakat untuk turut berperan mengawasi penyeleggaraan Pemerintahan Daerah,” tutup Bung Sopyan. (Red)

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 24-331.99 Gadung,Merupakan Tindak Kejahatan Serius.

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 24-331.99 Gadung,Merupakan Tindak Kejahatan Serius.

Pewartawarga Online – Toboali,Bangka Selatan-Ditemukan adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.24-331-99 dengan manager atau pengurus bernama Syafri di Dusun Gadung,Kecamatan Toboali,Kabupaten Bangka Selatan,(24/11/2022)

Berawal dari laporan warga setempat yang mengeluh sulitnya mendapat BBM di SPBU tersebut.Menuru warga yang tidak mau disebutkan namanya,mengatakan bahwa SPBU yang masih dekat dengan tinggal kediamannya itu dianggap lebih mengutamakan pengerit.
“Susah pak kita kalau mau beli minyak disini,kalau pagi ramai,siang dikit tutup katanya minyak habis,tapi habis tengah hari buka lagi,gimana ini” ungkap warga dalam keluhannya pada media CJ Online,(22/11)

Dokumentasi video SPBU.24.331.99 (22/11)

Saat media ini menghubungi manager atau pengurus SPBU tersebut,melakui pesan singkat Whatsappnya,Syafri hanya menjawab,alatnya error tidak bisa ngeprin.Saat medi menanyakan kembali apakah alat tersebut erorr setiap hari,Syafri tidak menjawab

“Alat error dak pacak print” jawabnya singkat.

Selanjutnya media ini menghubungi Kapolres Bangka Selatan untuk melaporkan serta meminta konfirmasinya terkait dugaan,penyalahgunaan BBM bersubaidi di SPBU 24.331.99 Dusun Gadung itu,sampai berita ini diterbitkan masih mendapat jawaban dari Kapolres.

Terkait ditemukannya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,baik pelaku maupun pihak SPBU-24.331.99 Gadung , bisa dianggap melakukan upaya untuk membantu dan mengadakan persekongkolan dalam tindak kejahatan,keduanya bisa dikenakan pidana kurungan penjara dan denda, karena dianggap telah melanggar UU Migas dan Minyak Bumi serta KUHP PASAL 56.

Sangat diharapkan agar pihak – pihak terkait dan APH setempat untuk segera menindak tegas oknum – oknum dan SPBU 24.331.99 Gadung yang diduga melakukan pelanggaran, kecurangan dan pelewengan BBM subsidi demi untuk kepentingan pribadinya.(red)

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Pewartawarga Online – Parittiga Bangka Barat,Abet warga Dusun Kebon Ubi,Desa Airgantang,Kecamatan,Kecamatan Parittiga,Pelaku usaha tambang timah yang beberapa waktu distop,karena diduga telah merusak fasilitas umum,harus dituntut atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Jumat (18/11/2022)

Pasalnya Abet yang sudah menandatangani surat perjanjian (01/11) lalu,selalu saja berkilah dan mengatakan bahwa rusaknya gorong gorong itu disebabkan faktor alam.
” Ini sudah jelas karena adanya kolong tambang
abet,sehinga gorong gorong tergerus dan terkikis
air,makanya rusak,”ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya

“Dulu sebelum ada kolong tambang abet ini,gorong gorong ini tidak rusak-rusak” tambah warga itu dalam penjelasannya,Jumat(18/11)

Didalam surat perjanjian itu ada beberapa item yang harus dipenuhi,yang diantaranya adalah memperbaik fasilitas yang sudah dirusaknya dan menutup kembali lobang kolong bekas tambang miliknya.

Selanjutnya media ini menguhungi saudara Abet melalui nomer hp,0823xxxxx99.Pelaku tambang ilegal yang diduga merusak fasilitas umum itu, sampai berita ini diterbitkan Abet belum bisa hubungi untuk diminta konfirmasi dan keterangannya,dikarenakan handphone selularnya tidak aktif.

Terkait hal tersebut diharapkan, Abet harus tetap memenuhi segala apa yang sudah disetujui dan ditandangani sesuai yang tertera dalam surat perjanjian itu, untuk memperbaiki fasilitas umum itu dan menutup kembali kolong bekas tambangnya,

Jejaring media ini akan terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, berkenaan dengan tambang Abet,yang diduga selain merusak fasilitas umum, tambang tersebut diduga telah menyisakan kerusakan lingkungan hidup dan hutan kawasan lindung tanpa mengantongi surat ijin dari instansi terkait , sehingga sangat perlu, media ini untuk melaporkan serta meminta konfirmasi ke pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus. supaya dilakukan penindakan selanjutnya .(tim)

.(CJ)

Terkait Pemberitaan Lahan Kebon Miliknya,ini klarifikasi H.Yasak.

Terkait Pemberitaan Lahan Kebon Miliknya,ini klarifikasi H.Yasak.

Foto : Bukti pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga.

CitizenJournalist – Online – Jebus,Bangka Barat – Haji Yasak (53) warga Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan lahan kebon milikya,yang berlokasi di Sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.Klarifikasi dilakukan di kediaman Haji Yasak disaksikan beberaap warga, Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Selasa (15/11/2022)

Dalam klarifikasinya, Haji Yasak menjelaskan poin – poin ,yang dirasa tidak ia lakukan.Penjelasan yang disertai data – data kwitansi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, kepada beberapa warga Dusun Tambang 6,Kecamatan Jebus adalah dasar untuk memberikan klarifikasi yang diantaranya adalah :
1.Tuduhan Penyerobotan lahan ; Kami tidak merasa menyerobot lahan siapapun, karena kami sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada pemiliknya.
2.Terkait lahan kawasan Hajii Yasak yang merasa dirinya warga asli jebus tidak tahu menahu karena pekerjaan yang dia tekuni selama ini untuk menghidupi keluarganya ada berkebun yang sudah dilakukannya dari tahun 1995.
3.Untuk Hutan Bakau yang disebutkan dalam pemberitaan media ini,Haji Yasak hanya menumpang pembuatan bandar air,sedangkan perambahan dan perusakan yang juga disebut – sebut,Hanji Yasak mengatakan dilahan itu hanya berupa belukar.
4,Niatan penanaman Sawit di lahan bertujuan untuk sebagai sumber penghasilan untuk membiayai kegiatan Pondok Hafiz,tempat belajar tamat Alquran yang di kelola oleh anaknya .

Haji Yasak juga menyampaikan tujuan klarifikasi ini tidak ada niatan negatif dalam dirinyq apalagi untuk memojokan pihak lain,namun sebagai warga hanya ingin memberikan Hak Jawabnya,supaya jangan ada pihak – pihak lain juga publik salah memahami isi dari pemberitaan sebelumnya.

“Tujuan klarifikasi ini supaya masyarakat tidak salah paham,dengan pemberitaan media sebelumnya “kata Haji Yasak

Namun demikan Haji Yasak yang hari ini ,Senin, (15/11) sudah memenuhi surat panggilan dari pihak KPH JBA,dirinya berkomitmen tetap akan koperatif jika sewaktu – sewaktu diperlukan untuk diminta keterangannya,terkait kebon yang baru dikelolanya itu .

“Saya siap hadir jika sewaktu – waktu saya diperlukan dalam hal ini.”pungkasnya .(admin)

Usut Tuntas…!!! Pelaku Perusakan Hutan Kawasan.

Usut Tuntas…!!! Pelaku Perusakan Hutan Kawasan.

Foto : Tim Polhut KPH JBA pasang spanduk larangan.

Citizenjournalist Online – Jebus,Bangka Barat- Tim Polisi Kehutanan (Polhut)KPH JBA, Kecamatan Parittiga,Jebus,melakukan Investigasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau, di Sempadan Desa Pebuar, dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Senin (14/11/2022)

Tim yang dipimpin oleh Ruli,selaku Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) KPH JBA,se – tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan plang/spanduk pengumuman larangan ” Dilarang melakukan aktivitas dikawasan ini” dengan tujuan agar oknum warga tersebut, tidak melanjutkan kegiatannya di kawasan larangan itu.

“Kami beserta tim sudah ke lokasi, dan selanjutnya kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut” jelas Ruli melalui pesan singkat whatsappnya (14/11) sore.

“Kami juga sudah memasang spanduk larangan supaya yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan kegiatannya ” imbuhnya.

Sementara,Haji Y warga Dusun Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan jebus,yang diduga pelaku dan pemilik lahan tersebut,saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya no.wa. 0853xxxxxx45 Senin (14/11)sekira pukul 16.05 WIB dan konfirmasi ke-2 pukul 17.46 WIB ,untuk diminta keterangan dan tanggapanya, terkait pemasangan spanduk larangan yang dilakukan oleh pihak KPH JBA, di lahan yang diduga miliknya itu,namun sampai berita ini diterbitkan, jejaring media ini tidak menerima balasan dan jawaban apapun.

Terkait dugaan tindak pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau oleh oknum warga tersebut,diharapkan agar pihak – pihak terkait untuk menindak secara tegas kepada pelaku, sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu UU No.18/2013.ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan. (Team)

Ditemukan Lagi..‼️Hutan Bakau Jadi Sasaran Alihfungsi Lahan Perkebunan Sawit.

Ditemukan Lagi..‼️Hutan Bakau Jadi Sasaran Alihfungsi Lahan Perkebunan Sawit.

Foto : Lokasi hutan bakau

Pewartawarga | Jebus,Bangka Barat,Maraknya perambahan hutan kawasan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit semakin menjadi – jadi.Hal ini kembali ditemukan di kawasan sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, jumat (11/11).Diduga pelaku perambahan hutan bakau itu adalah oknum warga berinisial Haji Y warga Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat.

“Itu kebun Haji Y. warga tambang enam Pak” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini,Sabtu (12/11/2022).

“Kabarnya sedikit bermasalah karena ada lahan orang yang diakuinya dan sempat ada pemanggilan dari Kepala Desa Ketap untuk dimediasi” kata warga itu menambahkan.

Haji Y sendiri saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui pesan singkat whatsapnya (11/11) sore ,terkait dugaan perambahan hutan bakau di kawasan sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap dan penyerobotan lahan milih salah satu orang warga Desa Ketap,tidak memberikan jawaban apapun.

Indra selaku Kepala Desa Ketap,Kecamatan Jebus saat dihubungi,dalam penjelasannya membenarkan bahwa, telah terjadi perambahan hutan bakau dikawasan itu. Terkait permasalahan sengketa lahan kebun itu, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan,namun tidak menemui titik terang.

Foto : Lokasi Hutan Bakau

Selanjutnya media ini menghubungi pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus,(13/11),untuk melaporkan serta meminta konfirmasi terkait adanya dugaan kegiatan perambahan hutan kawasan bakau, di sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.

Panji Utama.SH. selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan,Jebu Bembang Antan (KPH JBA) mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan .

“Nanti kita cek lapangan ” jawabnya singkat.

Sangat diharapkan kepada pihak – pihak terkait agar menindak lebih tegas dan mengusut tuntas bagi pelaku,sehingga tidak ada lagi pelaku pelaku perusak hutan kawasan di masa yang akan datang.(tim)