Tag: kriminal

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Opini Hukum Kriminal dan Pidana

Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

PEWARTA-WARGA.ONLINE Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

  1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

  1. Sengaja sebagai maksud;

Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.

  1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;

Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

  1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.

Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Mengutip dari penjelasan diatas, dan jika hukum benar – benar dijalankan untuk mengusut tuntas terkait dugaan persekongkolan dalam hal penyalahgunaan pengisian BBM Pertalite kepada oknum warga Desa Teru,Simpang Katis,yang diduga melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa adanya sura ijin dari pihak yang berwenang maka, sangatlah sulit bagi pihak SPBU dan oknum warga tersebut menghindar dari jeratan pidana

Baca juga berita BBM terkait :

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Dilansir dari Hukum Online.Com

Whistle-blower Dipenjara, Alumni Lemhannas: Polri Pasti Makin Dibenci Rakyat

Whistle-blower Dipenjara, Alumni Lemhannas: Polri Pasti Makin Dibenci Rakyat

Pewartawarga Online -Jakarta – Whistle-blower sangat diperlukan di sebuah komunitas atau bangsa yang tidak jujur, suka bohong, tidak transparan, dan doyan mencari kambing hitam. Munculnya whistle-blower di lembaga-lembaga penyelenggara negara di republik ini amat diharapkan. Termasuk salah satunya di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu disampaikan oleh Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA kepada media ini menanggapi fenomena anggota Polri yang muncul menyampaikan kebobrokan oknum pejabat di lembaga baju coklat itu. “Keberadaan para whistle-blower seperti Ismail Bolong dan Aipda Aksan sangat diperlukan bangsa ini. Bahkan kita butuh lebih banyak lagi Ismail Bolong dan Aksan, tidak hanya di tubuh Polri, tapi juga di lembaga dan instansi pengguna anggaran negara,” ucap almuni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 3 Desember 2022.

Whistle-blower, demikian Wilson Lalengke, dipahami sebagai orang yang menyampaikan informasi tentang seseorang atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan terlarang. “Dalam bahasa Inggris, whistle-blower is a person who informs about a person or organization engaged in an illicit activity. Jadi, orang yang muncul memberikan informasi terkait sebuah perbuatan terlarang alias kejahatan yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi disebut whistle-blower. Contohnya, Ismail Bolong dan Aksan itu,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Aneh tapi nyata, kata Wilson Lalengke lagi, para whistle-blower itu bukan dihargai dan diapresiasi. Mereka malah dikriminalisasi oleh lembaganya. “Ini sangat aneh dan kontra produktif terhadap apa yang diucapkan berkali-kali oleh pimpinan Polri. Semestinya Polri berterima kasih dan memberikan kenaikan pangkat serta berbagai privilege kepada para whistle-blower itu,” beber pria yang juga menamatkan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utretch University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.

Sebagai dampak dari tindakan Polri yang tidak bersahabat terhadap anggotanya yang menjadi whistle-blower tersebut, menurut Wilson Lalengke, Polri akan makin dijauhi rakyat. “Yaa sudah pasti, publik pasti akan benci Polri kalau begitu caranya memperlakukan orang-orang yang telah berjasa memberikan informasi penting bagi perbaikan institusinya,” tegas tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota Polri dan TNI serta masyarakat umum di bidang jurnalistik itu.

Wilson Lalengke selanjutnya menjelaskan bahwa suara-suara kritis terhadap Polri sudah terlalu banyak. Bahkan, volume kritikan ibarat air bah melanda Trunojoyo 3, tempat bermarkas para petinggi Polri selama ini. Sayangnya, Polri seperti tidak bergeming. Kapolri terkesan hanya bisa bicara, tapi minim aksi nyata.

“Katanya akan potong kepala, nyatanya nol koma nol. Ikan busuk itu mulai dari kepala boss, bukan dari ekor,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu bermetafora.

Ismail Bolong, imbuhnya lagi, sudah buka suara soal oknum Kabareskrim terima suap untuk back-up pencurian harta negara berupa tambang di Kalimantan Timur. Mengapa didiamkan dan tidak diperiksa oknum Kabareskrimnya? “Kemungkinan besar Kapolri takut. Mengapa? Karena rentetan kejahatan itu sangat mungkin tidak hanya berhenti di level Kabareskrim. Pasti ini jaringan yang bermain kotor, ini mafia. Kalau diselidiki dan disidik, pasti akan melibas ke berbagai penjuru mata angin,” tutur Wilson Lalengke.

Almarhum Prof. J. Sahetapy pernah berujar keras bahwa Polisi saat ini sudah rusak. Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah diskusi yang dipandu Karni Ilyas beberapa tahun lalu.

Dalam pernyataannya di acara tersebut, Sahetapy tegas mengatakan bahwa Polisi tidak melindungi rakyat. Malahan seperti pagar makan tanaman, demikian Sahetapy. Artinya Polri hakekatnya bertugas melindungi atau menjaga, tapi justru mengorbankan pihak yang dijaganya, yakni rakyat.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengumpulkan seluruh jajaran pimpinan Polri di Istana Negara. Pada pertemuan tatap muka itu, jelas-jelas Kepala Negara menyentil keras ‘perilaku kriminal’ yang masif dilakukan oleh mayoritas jajaran anggota Polri. Jokowi merinci dengan sangat detil semua perilaku buruk yang membudaya di lingkaran Polri. Pungli, sewenang-wenang, mencari-cari kesalahan, dan hidup mewah, adalah perilaku yang membudaya di institusi Polri.

DPR RI juga tidak kurang-kurang dalam mengkritisi gaya hidup dan pola laku anggota Polri, terutama para pimpinannya. Selevel Kapolres saja bergaya raja-raja kecil di daerah-daerah. Hidup bermewah-mewah walau amat jelas gaji mereka pasti tidak mencukupi untuk tampil dengan gaya hidup seperti itu.

Kebobrokan para anggota Polri tidak lagi dalam kategori oknum. Demikian masifnya jumlah Polisi yang berperilaku tidak selayaknya sebagai seorang polisi pelayan, pengayom, pelindung rakyat. “Kita semua sayang lembaga Polri, namun jika moralitas dan perilaku buruk sudah membudaya dan mengakar kuat di sebagian besar anggotanya, terutama di jajaran pimpinannya, maka sebaiknya negara segera mengambil tindakan radikal untuk menyelamatkan NKRI ini,” tegas alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abdad-21 ini.

Ribuan kasus kezoliman yang menimpa rakyat di segala sudut negeri akibat perilaku oknum polisi kriminal telah menjadi pemberitaan sehari-hari di media massa dan media sosial. Perilaku kriminal yang dilakukan oknum aparat polisi yang amat masif itu seakan telah menjadi hal biasa. Rakyat dipaksa ikhlas menerima kondisi ini.

Setiap suara kritis dari warga masyarakat terhadap perilaku oknum polisi korup, mesum, pengedar narkoba, pemeras, pungli, dan lain-lain langsung diberangus. Pola rekayasa kasus dijalankan. “Orang tidak salah dicari-cari kesalahannya, dicarikan pasal yang bisa menjeratnya,” ujar Wilson Lalengke menyitir kalimat Menkopolhukam, Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Polri menurutnya tidak sadar diri. Jelas-jelas benteng penjaga moralitas Polri telah runtuh, masih juga berlagak suci tidak bersalah. “Pakai logika awam saja, Divpropam Polri, penjaga moral dan perilaku anggota Polri sudah hancur berderai akibat kasus Kadivpropam Ferdy Sambo, apakah mungkin moralitas orang-orang yang dijaganya masih dapat diharapkan baik? Oknum Kabareskrim, Kapolda, Kapolres, tersangkut kasus dugaan tindak kriminal, apakah mungkin bawahannya tetap dapat diandalkan berperilaku baik?” tanya Wilson Lalengke sambil berharap Ismail Bolong dan Aipda Aksan sabar dalam menghadapi konsekwensi tindakan heroik mereka.

“Untuk Ismail Bolong dan Aksan, harap bersabar dan jangan gentar. Tuhan tidak tidur kawan. Indonesia membutuhkan orang-orang seperti Anda,” tutupnya. (APL/Reed)