Tag: kphjba

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Foto dokumentasi

C J Online – Jebus,Bangka Barat -Tim Gakkum DLHK,Provinsi Kep.Bangka Belitung, bersama
KPH Jebu Bembang Antan, melakukan pengecekan lokasi dan
verifikasi lapangan terkait kasus perusakan kawasan hutan lindung di Air Merah, Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Sabtu (31/12/2022)

Pengecekan ke lokasi Air Merah oleh tim Gakkum DLHK bersama KPH-JBA,(30/12) adalah untuk melakukan verifikasi lapangan dalam upaya menindaklanjuti kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di kawasan itu.

Kepala KPH-JBA,Panji Utama,SH,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan keberadaan tim Gakkum DLHK dalam rangka pengecekan dan verifikasi lapangan di kawasan Air Merah Desa Ketap.

“Benar tim Gakkum DLHK turun verifikasi lapangan” jawab Panji dalam konfirmasinya.(30/12)

Saat disinggung masalah program kegiatan Perhutanan Sosial di Air Merah, secara tegas Panji mengatakan belum ada.

“Belum ada kegiatan Perhutan Sosial di Air Merah”ungkap Panji

“Kelompok masyarakat yang ingin mengajukan kegiatan Perhutanan Sosial harus melengkapi persyaratan ke POKJA PPS” jelasnya

Hal senada dikatakan oleh Dayat
Kasi Perlindungan KPH-JBA bahwa,
untuk di wilayah Air Merah belum ada pelaksanaan perhutanan sosial.

“Salah satu mekanisme perhutanan sosial adalah pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)yang diprakarsai oleh Pelaku Utama/Petani warga Desa di wilayah kerja setempat dan Penyuluh kehutanan dari KPH”Jelas Dayat

“Sampai saat ini belum ada pertemuan antara pelaku dan penyuluh kehutanan untuk membahas calon KTH yang dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan untuk diusulkan kepada Kades Ketap guna ditetapkan sebagai KTH”paparnya.

Terpisah,Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Gakkum /DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang TrisulaTrisula, dalam konfirmasinya mengatakan bahwa, pihaknya
sudah melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait lokasi hutan kawasan lindung yang dilaporkan.

“Semua data dan informasi kejadian di lapangan yang kami terima dari KPH JBA sedang dipelajari oleh penyidik” kata Bambang kepada media ini melalui pesan singkat whatsapp (30/12)

“Kami rencanakan hari senin dan selasa akan melayangkan surat panggilan kepada petugas KPH, dan oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan untuk dimintai keterangan” imbuhnya

“Dan pihaknya juga meminta kepada pemberitaan online yang memiliki informasi terkait hal ini, akan kami panggil untuk diminta keterangannya oleh penyidik kami,guna kelengkapan data dalam proses penyelidikan nanti” pungkasnya (CJ)

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Pewartawarga Online – Parittiga Bangka Barat,Abet warga Dusun Kebon Ubi,Desa Airgantang,Kecamatan,Kecamatan Parittiga,Pelaku usaha tambang timah yang beberapa waktu distop,karena diduga telah merusak fasilitas umum,harus dituntut atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Jumat (18/11/2022)

Pasalnya Abet yang sudah menandatangani surat perjanjian (01/11) lalu,selalu saja berkilah dan mengatakan bahwa rusaknya gorong gorong itu disebabkan faktor alam.
” Ini sudah jelas karena adanya kolong tambang
abet,sehinga gorong gorong tergerus dan terkikis
air,makanya rusak,”ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya

“Dulu sebelum ada kolong tambang abet ini,gorong gorong ini tidak rusak-rusak” tambah warga itu dalam penjelasannya,Jumat(18/11)

Didalam surat perjanjian itu ada beberapa item yang harus dipenuhi,yang diantaranya adalah memperbaik fasilitas yang sudah dirusaknya dan menutup kembali lobang kolong bekas tambang miliknya.

Selanjutnya media ini menguhungi saudara Abet melalui nomer hp,0823xxxxx99.Pelaku tambang ilegal yang diduga merusak fasilitas umum itu, sampai berita ini diterbitkan Abet belum bisa hubungi untuk diminta konfirmasi dan keterangannya,dikarenakan handphone selularnya tidak aktif.

Terkait hal tersebut diharapkan, Abet harus tetap memenuhi segala apa yang sudah disetujui dan ditandangani sesuai yang tertera dalam surat perjanjian itu, untuk memperbaiki fasilitas umum itu dan menutup kembali kolong bekas tambangnya,

Jejaring media ini akan terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, berkenaan dengan tambang Abet,yang diduga selain merusak fasilitas umum, tambang tersebut diduga telah menyisakan kerusakan lingkungan hidup dan hutan kawasan lindung tanpa mengantongi surat ijin dari instansi terkait , sehingga sangat perlu, media ini untuk melaporkan serta meminta konfirmasi ke pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus. supaya dilakukan penindakan selanjutnya .(tim)

.(CJ)

Terkait Pemberitaan Lahan Kebon Miliknya,ini klarifikasi H.Yasak.

Terkait Pemberitaan Lahan Kebon Miliknya,ini klarifikasi H.Yasak.

Foto : Bukti pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga.

CitizenJournalist – Online – Jebus,Bangka Barat – Haji Yasak (53) warga Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan lahan kebon milikya,yang berlokasi di Sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.Klarifikasi dilakukan di kediaman Haji Yasak disaksikan beberaap warga, Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Selasa (15/11/2022)

Dalam klarifikasinya, Haji Yasak menjelaskan poin – poin ,yang dirasa tidak ia lakukan.Penjelasan yang disertai data – data kwitansi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, kepada beberapa warga Dusun Tambang 6,Kecamatan Jebus adalah dasar untuk memberikan klarifikasi yang diantaranya adalah :
1.Tuduhan Penyerobotan lahan ; Kami tidak merasa menyerobot lahan siapapun, karena kami sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada pemiliknya.
2.Terkait lahan kawasan Hajii Yasak yang merasa dirinya warga asli jebus tidak tahu menahu karena pekerjaan yang dia tekuni selama ini untuk menghidupi keluarganya ada berkebun yang sudah dilakukannya dari tahun 1995.
3.Untuk Hutan Bakau yang disebutkan dalam pemberitaan media ini,Haji Yasak hanya menumpang pembuatan bandar air,sedangkan perambahan dan perusakan yang juga disebut – sebut,Hanji Yasak mengatakan dilahan itu hanya berupa belukar.
4,Niatan penanaman Sawit di lahan bertujuan untuk sebagai sumber penghasilan untuk membiayai kegiatan Pondok Hafiz,tempat belajar tamat Alquran yang di kelola oleh anaknya .

Haji Yasak juga menyampaikan tujuan klarifikasi ini tidak ada niatan negatif dalam dirinyq apalagi untuk memojokan pihak lain,namun sebagai warga hanya ingin memberikan Hak Jawabnya,supaya jangan ada pihak – pihak lain juga publik salah memahami isi dari pemberitaan sebelumnya.

“Tujuan klarifikasi ini supaya masyarakat tidak salah paham,dengan pemberitaan media sebelumnya “kata Haji Yasak

Namun demikan Haji Yasak yang hari ini ,Senin, (15/11) sudah memenuhi surat panggilan dari pihak KPH JBA,dirinya berkomitmen tetap akan koperatif jika sewaktu – sewaktu diperlukan untuk diminta keterangannya,terkait kebon yang baru dikelolanya itu .

“Saya siap hadir jika sewaktu – waktu saya diperlukan dalam hal ini.”pungkasnya .(admin)

Usut Tuntas…!!! Pelaku Perusakan Hutan Kawasan.

Usut Tuntas…!!! Pelaku Perusakan Hutan Kawasan.

Foto : Tim Polhut KPH JBA pasang spanduk larangan.

Citizenjournalist Online – Jebus,Bangka Barat- Tim Polisi Kehutanan (Polhut)KPH JBA, Kecamatan Parittiga,Jebus,melakukan Investigasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau, di Sempadan Desa Pebuar, dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Senin (14/11/2022)

Tim yang dipimpin oleh Ruli,selaku Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) KPH JBA,se – tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan plang/spanduk pengumuman larangan ” Dilarang melakukan aktivitas dikawasan ini” dengan tujuan agar oknum warga tersebut, tidak melanjutkan kegiatannya di kawasan larangan itu.

“Kami beserta tim sudah ke lokasi, dan selanjutnya kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut” jelas Ruli melalui pesan singkat whatsappnya (14/11) sore.

“Kami juga sudah memasang spanduk larangan supaya yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan kegiatannya ” imbuhnya.

Sementara,Haji Y warga Dusun Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan jebus,yang diduga pelaku dan pemilik lahan tersebut,saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya no.wa. 0853xxxxxx45 Senin (14/11)sekira pukul 16.05 WIB dan konfirmasi ke-2 pukul 17.46 WIB ,untuk diminta keterangan dan tanggapanya, terkait pemasangan spanduk larangan yang dilakukan oleh pihak KPH JBA, di lahan yang diduga miliknya itu,namun sampai berita ini diterbitkan, jejaring media ini tidak menerima balasan dan jawaban apapun.

Terkait dugaan tindak pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau oleh oknum warga tersebut,diharapkan agar pihak – pihak terkait untuk menindak secara tegas kepada pelaku, sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu UU No.18/2013.ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan. (Team)

Ditemukan Lagi..‼️Hutan Bakau Jadi Sasaran Alihfungsi Lahan Perkebunan Sawit.

Ditemukan Lagi..‼️Hutan Bakau Jadi Sasaran Alihfungsi Lahan Perkebunan Sawit.

Foto : Lokasi hutan bakau

Pewartawarga | Jebus,Bangka Barat,Maraknya perambahan hutan kawasan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit semakin menjadi – jadi.Hal ini kembali ditemukan di kawasan sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, jumat (11/11).Diduga pelaku perambahan hutan bakau itu adalah oknum warga berinisial Haji Y warga Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat.

“Itu kebun Haji Y. warga tambang enam Pak” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini,Sabtu (12/11/2022).

“Kabarnya sedikit bermasalah karena ada lahan orang yang diakuinya dan sempat ada pemanggilan dari Kepala Desa Ketap untuk dimediasi” kata warga itu menambahkan.

Haji Y sendiri saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui pesan singkat whatsapnya (11/11) sore ,terkait dugaan perambahan hutan bakau di kawasan sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap dan penyerobotan lahan milih salah satu orang warga Desa Ketap,tidak memberikan jawaban apapun.

Indra selaku Kepala Desa Ketap,Kecamatan Jebus saat dihubungi,dalam penjelasannya membenarkan bahwa, telah terjadi perambahan hutan bakau dikawasan itu. Terkait permasalahan sengketa lahan kebun itu, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan,namun tidak menemui titik terang.

Foto : Lokasi Hutan Bakau

Selanjutnya media ini menghubungi pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus,(13/11),untuk melaporkan serta meminta konfirmasi terkait adanya dugaan kegiatan perambahan hutan kawasan bakau, di sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.

Panji Utama.SH. selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan,Jebu Bembang Antan (KPH JBA) mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan .

“Nanti kita cek lapangan ” jawabnya singkat.

Sangat diharapkan kepada pihak – pihak terkait agar menindak lebih tegas dan mengusut tuntas bagi pelaku,sehingga tidak ada lagi pelaku pelaku perusak hutan kawasan di masa yang akan datang.(tim)