Tag: kph jba

Soal Perusakan Hutan Lindung Air Merah, Panji : Hasil permintaan keterangan dari para pihak, sudah dilaporkan ke DLHK Babel.

Soal Perusakan Hutan Lindung Air Merah, Panji : Hasil permintaan keterangan dari para pihak, sudah dilaporkan ke DLHK Babel.

Foto ; Lokasi kawasan lindung Air Merah Desa Ketap

Citizenjournalist Online – Parittiga,Bangka Barat,Panji Utama,S.H,Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Jebu Bembang Antan (KPH-JBA),Kecamatan Parittiga,Jebus,baru saja selesai mengambil keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan perambahan dan perusakan hutan kawasan lindung (HL) di daerah Air Merah Desa Ketap.

“Kami telah selesai melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait hal dimaksud,dan kami akan melaporkan hasil permintaan keterangan tersebut,kepada pimpinan DLHK Provinsi Kep.Babel, untuk meminta arahan langkah selanjutnya “jelas Panji kepada media ini,melalui akun Whatsappnya, Rabu(07/12/2022)

Terpisah,Rewi Sukandi,Kepala Pengaduan Penegakan Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (GAKKUM/DLHK), saat di konfirmasi mengarahkan media ini untuk meng-konfirmasi langsung ke Bambang Trisula, karena dirinya lagi melakukan kegiatan di Polres Bangka.

Memenuhi araham Rewi,media ini langsung menghubungi Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Hutan GAKKUM/DLHK Provinsi Kep.Babel, namun saat di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan Bambang belum memberikan jawaban apapun.(red)

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Artikel opini,/ redaksi : Desember 2022

Pewartawarga Online || Parittiga,Jebus,Bangka Barat,Ditemukannya kegiatan Perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, pada (30/11/2022) lalu,,cukup menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat saat ini.Jumat (02/12/20222) .
Pasalnya Lahan yang kemudian diketahui milik terduga Niko salah satu pengusaha kolektor timah,warga Desa Bakit itu, sebelumnya sudah pernah diberikan peringatan berupa surat pernyataan terkait aktivitas perambahan hutan kawasan.Dan lokasi itu sudah dilakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas ,karena masuk dalam hutan kawasan lindung yang dikuatkan oleh peta dari pihak KPH-JBA Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2022

Disaat ramainya pemberitaan perambahan hutan kawasan lindung dan konsesi dimedia online,secara mengejutkan muncul sosok oknum pada salah satu media online yang mengklaim dirinya dari Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga,dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa,kehadiran dirinya selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga (( KTH dibentuk dan ada di desa per desa bukan di kecamatan,Parittiga itu Kecamatan /Red )) bertujuan memfasilitasi para petani agar terkoordinir,menghindarkan para petani dari pemerasan dan pungli,dan mengupayakan petani melalui kerjasama sesuai SOP dan menuju legalitas.

Disini penulis ingin memyampaikan bahwa,legalitas dari KTH itu sendiri sudah jelas,ada acuan yang harus di ikuti yaitu Permen LHK No 89/2018 ttg Pedoman Kelompok Tani Hutan. Dalam aturan itu dijelaskan,tujuan dari program KTH yang dikeluarkan melalui Dinas Kehutanan,agar supaya masyarakat yang berada disekitar hutan,bisa ikut serta dalam mengelola hutan dan menikmati hasil dari hutan tersebut tanpa harus merubah atau merusak fungsi pokok hutan itu sendiri.Apalagi sampai mengalihfungsikan lahan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit tanpa ijin kementrian terkait,sudah jelas menyalahi aturan yang ada.Subtansi dari Program pembentukan KTH adalah memprioritaskan keutuhan dan kelestarian hutan.

BAGAIMANA DENGAN KASUS LAHAN YANG DIDUGA MILIK NIKO…?
Lahan kebon yang diduga milik Niko itu berada di kawasan Hutan yang berbeda menurut fungsinya, sebagian ada pada kawasan hutan lindung dan sebagian lagi berada pada kawasan hutan produksi masuk area konsesi HTI.Pada Posisi lahan yang berbenturan dengan lahan konsesi,bisa saja kebijakan dan toleransi serta kemitraan kepada penanggung jawab konsesi adalah solusinya sebagaimana diatur dalam Permen LHK no 09/2021 ttg Perhutanan Sosial.

Pertanyaan lain adalah, bagaimana jika lahan kebon milik terduga Niko yang di rambah itu berada pada kawasan hutan lindung,maka jawabannya adalah UU.No.18/2013 ttg, Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan Pasal 17 ayat 2.dan Pasal 92, ayat 1.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat,lebih dan kurangnya mohon dimaafkan wassalam.
( Red Citizen Journalist)

.