Category: polri

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Opini Hukum Kriminal dan Pidana

Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

PEWARTA-WARGA.ONLINE Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

  1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

  1. Sengaja sebagai maksud;

Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.

  1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;

Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

  1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.

Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Mengutip dari penjelasan diatas, dan jika hukum benar – benar dijalankan untuk mengusut tuntas terkait dugaan persekongkolan dalam hal penyalahgunaan pengisian BBM Pertalite kepada oknum warga Desa Teru,Simpang Katis,yang diduga melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa adanya sura ijin dari pihak yang berwenang maka, sangatlah sulit bagi pihak SPBU dan oknum warga tersebut menghindar dari jeratan pidana

Baca juga berita BBM terkait :

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Dilansir dari Hukum Online.Com

Ratusan Dus minuman beralkohol Tidak Berizin Akan di Limpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai

Ratusan Dus minuman beralkohol Tidak Berizin Akan di Limpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai

CJ Online – Bangka Barat – Polres Bangka Barat akan Limpahkan Penanganan Truk Pengangkut Bir ke Bea Cukai setelah dilakukan pengecekan bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka, Kamis 29 Desember 2022

Kejadian tersebut terungkap setelah mobil truk yang bermuatan bir mengalami Laka Tunggal di jalanTanjung kalian mentok yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 Lalau, Kronologi kejadian mobil truk tersebut gagal untuk menaiki tanjakan dan kendaraan tersebut hilang kendali dan terguling, dari kendaraan tersebut dipastikan kendaraan tersebut dari luar pulau Bangka menuju ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung kalian mentok

untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat Kasat Reskim juga menjelaskan menurut pengakuan
Handoko yang merupakan sopir Truk pengangkut minuman barang, Birl yang dibawakan akan diantarkan ke Air Mesu, Bangka Tengah.

“Dari pengakuan sopir barang tersebut akan diantarkan ke air masuk Bangka tengah, sedangkan keterangan Sopir baru kali ini mengatarkan barang tersebut” ujar kasat Reskrim

Tambah kasat Reskrim untuk barang tersebut dari pengakuan supir dirinya mengambil Bir tersebut dari truk Fuso yang ada di Palembang namun bukan dari gudang yang ada di sana

“Sopi mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana ” tambah kasat Reskrim

Saat Konfirmasi kasat Reskrim juga menjelaskan Kasus yang ditangani Polres Bangka Barat akan Limpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.

“Untuk kasus tersebut sudah kita kordinasikan dengan Pihak bea cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan ” tutup kasat Reskrim ( hendra)

Proritas keluarga yang Sakit Polres Bangka Barat Klarifikasi Pemberitaan Kendaraan Masuk Tanpa Antrian

Proritas keluarga yang Sakit Polres Bangka Barat Klarifikasi Pemberitaan Kendaraan Masuk Tanpa Antrian

CJ Online – Bangka Barata – Polres Bangka Barat mengklarifikasi pemberitaan berkaitan dengan, adanya kendaraan yang masuk ke Tanjung kalian tanpa antrian hal tersebut disampaikan oleh kasih humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar, Rabu 28 Desember 2022

Sebelumnya di media online merilis pemberitaan yang menulis tentang dua kendaraan yang melewati pelabuhan Tanjung kalian tanpa antrian, hal tersebut dibenarkan oleh kasih humas Polres Bangka Barat yang menjelaskan bahwa dua kendaraan tersebut tanpa antrian atau diprioritaskan disebabkan karena pihak dari keluarga sudah menunjukkan surat keterangan sakit

” Kami klarifikasi dari pemberitaan Tersebut, kendaraan tersebut diprioritaskan karena pihak dari keluarga Ada yang sakit serta sudah menunjukkan surat keterangan sakit dan foto pihak keluarga pada saat di rumah sakit” ujar Kasie Humas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K

Kasih humas juga menjelaskan sistem antrian yang diberlakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Bangka Barat, sebelum memasuki gerbang utama menuju kapal, penumpang yang membawa kendaraan pribadi haruskan mengambil nomor antrian yang diberikan petugas untuk memasuki halaman pelabuhan Tanjung Kalian

Kasie Humas juga menjelaskan dari informasi media online tersebut membenarkan adanya mobil masuk melalui pintu jalur Tanjung kalian dan memasuki kapal belanak di Pelabuhan Tanjung Kalian

“Kami membenarkan memang benar mobil tersebut memasuki kapal Belanak, kami prioritaskan karena pihak keluarga Ada yang sakit ” Tambah kasih Humas seizin Kapolres Bangka Barat

sebelumnya Selasa 28 Desember 2022 Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K bersama Bupati Bangka Barat H.Sukirman SH dan Forkopimda melakukan Pengecekan dan Peninjauan di Pos. Pelayanan Tanjung Kalian, dirinya juga menyampaikan kepada anggota agar memberikan pelayanan maksimal kepada para Pemudik

“Kami juga sampaikan kepada anggota agar pelayanan maksimal kepada pemudik ataupun penumpang kapal. Kami juga menyediakan cek kesehatan diharapkan para penumpang dapat menjaga kesehatannya selama diperjalanan dan sampai di rumah dengan selamat,” ujar Kapolres Bangka Barat (red)

Beri Rasa Aman, Polres Bangka Barat Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

Beri Rasa Aman, Polres Bangka Barat Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

CJ Online – Bangka Barat -Guna memberi rasa aman dan nyaman pelaksanaa Perayaan Natal 2022, Polres Bangka Barat jajaran Polda Kep. Babel, melaksanakan pengaman di Gereja-gereja yang ada di kabupaten Bangka Barat , Minggu (25/12/2022)

Pengamanan tersebut melibatkan personil Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh perwira pengendali (Padal) di masing-masing gereja yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan, pegamanan ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga perayaan Natal di gereja tersebut berjalan aman dan lancar.

“Dengan kehadiran Polri ini semoga masyarakat khususnya umat Kristiani merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan perayaan Natal,” tutur Kapolres Bangka Barat (cj)

Kapolres Bangka Barat Ikuti Kegiatan Lat Pra Ops Lilin Menumbing 2022 Via Zoom Meeting

Kapolres Bangka Barat Ikuti Kegiatan Lat Pra Ops Lilin Menumbing 2022 Via Zoom Meeting

CJ Online – Bangka Barat – Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK ikuti zoom meeting Lat Pra Ops Lilin Menumbing 2022 dari Polda Kep. Babel pada Selasa (20/12/2022).

Selain Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK ,Kabag SDM Polres Bangka Barat, Kabag Ren Polres Bangka Barat, Kabag Log Polres Bangka Barat, Para Kapolsek dan seluruh peserta yang terlibat dalam sprint.

Operasi Lilin tahun ini mengusung tema “Tingkatkan Profesionalisme Polri Yang Presisi Dalam Pengamanan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023 Guna Memelihara Keamanan yang kondusif”, dengan mengedepankan Fungsi Lalulintas dalam kelancaran arus lalulintas dan mencegah laka lantas pada arus mudik dan balik.

“Latihan Operasi ini perlu dilaksanakan guna dapat diberikan pemahaman dalam Pelaksanaan Tugas – Tugas di lapangan secara baik untuk mengamankan pelaksanaan Perayaan Ibadah Natal 2022 dan tahun baru 2023 dapat berjalan dengan lancar,” imbuh Kapolres Bangka Barat

“Dalam zoom meeting tersebut, dibahas terkait hal apa saja yang harus dipersiapkan jelang Operasi Lilin Menumbing 2022 nanti,” ujar Kapolres (red)

Polri Sarang Mafia, AIPDA Aksan Bongkar Kebobrokan Institusinya

Polri Sarang Mafia, AIPDA Aksan Bongkar Kebobrokan Institusinya

Pewartawarga Online|| Jakarta – Dalam dua hari ini publik dikejutkan lagi dengan video viral yang berisi pernyataan seorang anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) bernama Aksan. Polisi yang bertugas di Sat Binmas Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, ini dengan gagah berani menyampaikan bahwa Polri sekarang banyak sekali mafia a.k.a. Polri menjadi sarang mafia. Untuk itu, sang Polisi Aksan yang mengaku ber-NRP. 81100061 ini meminta kepada Kapolri untuk membersihkan lembanga penegak hukum tersebut dari para mafia.

Aksan juga mengatakan bahwa Polri saat ini tidak karuan alias kacau-balau tidak teratur, tidak benar, dan tidak sesuai dengan harapan publik, termasuk tidak becus dalam pengelolaan SDM di internal Polri. Anggota Polri ini dengan mimik prihatin meminta perhatian Kapolri terkait pernyataannya itu.

Ada dua penyebab utama kondisi ‘tidak karuan’ tersebut bisa terjadi di institusi baju coklat ini. Pertama, kata Aksan, semua hal atau semua urusan harus bayar. Dari rekrutmen dan penerimaan anggota Polri harus bayar. Anggota Polri pindah tugas harus bayar. Demikian juga untuk promosi ke jenjang Perwira harus bayar.

Kedua, menurut Aksan lagi sebagaimana dapat disimak dalam videonya, budaya korupsi yang marak di lembaga Polri. Aksan mengaku bahwa dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tanah Toraja akibat tindakannya membongkar perilaku korupsi pimpinannya, Kapolres Palopo, atas nama AKBP Alfian Nurnas, S.H., S.I.K.

Oknum Kabareskrim Backing Tambang Illegal

Video berisi pengakuan anggota Polri terkait kebobrokan institusinya ini adalah yang kesekian kalinya. Sebelumnya, beberapa video serupa tapi tak sama sudah sempat viral. Masih santer di dunia maya saat ini tentang video berisi pengakuan Polisi Ismail Bolong. Polisi di Kaltim itu berteriak nyaring terkait tambang illegal yang di-back-up oleh jaringan mafia di Polri. Tidak tanggung-tanggung, yang terlibat dalam konspirasi pencurian harta negara berupa tambang itu antara lain Kapolda dan Wakapolda Kalimantan Timur. Bahkan berdasarkan pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Komjenpol Agus Andrianto juga terlibat dalam kasus yang menghebohkan itu.

Banyak lagi video berisi jeritan hati para anggota Polri yang miris melihat ‘rumahnya’ tidak karuan. Apalagi jeritan hati rakyat, sudah mencapai ratusan ribu kasus. Warga dimana-mana terpaksa terlilit masalah karena perilaku oknum gerombolan berseragam coklat yang menjerat mereka hanya karena uang, kekuasaan, perempuan, dan prestise konyol yang mereka kejar.

Entah sampai kapan kondisi bobrok itu bisa dibenahi agar lebih baik dan Polri dapat menjalankan fungsinya kembali dengan benar? Yang pasti, setiap anggota Polri dari level tertinggi, Kapolri, hingga ke tingkat terendah, para polisi berpangkat Bharada, mesti bergerak bersama membenahi lembaganya.

Usut Oknum Kapolres Lampung Timur

Pun, publik berharap agar Kapolri melakukan langkah ekstrim dalam membenahi dan membersihkan jajarannya dari para polisi kriminal yang bercokol di lembaga pengguna uang rakyat itu. Pembersihan oknum-oknum pimpinan Polri yang terindikasi tidak benar dalam bekerja harus dilakukan. Lebih cepat lebih baik, sebelum borok Polri semakin membusuk dan harus disuntik mati.

Salah satu terduga polisi kriminal adalah oknum Kapolres Lampung Timur bernama Zaky Alkazar Nasution. Oknum polisi ini secara nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dan mengkriminalisasi warga, yakni wartawan media online resolusitvnews.com, Muhammad Indra. Oknum Kapolres bersama jajarannya itu dengan seenaknya menangkap Muhammad Indra hanya berdasarkan atas laporan orang berduit, si raja mesum Lampung Timur, bernama Masrio.

Tanpa langkah kongkrit dan tegas, Polri Presisi hanyalah omong kosong Kapolri belaka. (WIL/Red)

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal

RedaksiNovember 28, 2022

Pewartawarga Online – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, insiden jatuhnya Helikopter P-1103 di Perairan Bangka Belitung, merupakan duka bagi seluruh keluarga besar institusi Polri. 

Menurut Sigit, peristiwa tersebut terjadi ketika Helikopter P-1103 melakukan perjalanan dari Pangkalan Bun ke Pondok Cabe. Namun, di tengah penerbangan heli itu diterjang oleh cuaca buruk. 

“Kami keluarga besar Kepolisian mendapatkan musibah karena ada satu pesawat helikopter kita P-1103 yang dalam perjalanan dari Pangkalan Bun akan kembali ke Pondok Cabe, dua helikopter. Karena mendapatkan kondisi cuaca buruk, sehingga satu helikopter lost contact,” kata Sigit usai penyematan Brevet Hiu Kencana TNI AL di Dermaga 100 Jakarta Utara, Senin (28/11/2022).

Untuk saat ini, Sigit menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk melakukan proses evakuasi dan pencarian terhadap kru dari helikopter tersebut. 

Bahkan, kata Sigit, pencarian dan evakuasi tersebut, Polri bersinergi dengan TNI Angkatan Laut (AL), Basarnas, dan masyarakat setempat dalam prosesnya. 

“Saat ini pencarian terus dilakukan dari Polri sendiri dengan kapal dan helikopter yang kita miliki kemudian dibantu Basarnas, TNI Angkatan Laut dan beberapa kapal masyarakat,” ujar Sigit. 

Sejauh ini, menurut Sigit, setelah peristiwa tersebut pihaknya telah menemukan pelampung, kursi yang diduga bagian dari helikopter tersebut. Serta satu korban jenazah dari salah satu kru personel kepolisian. 

Sigit menyebut, dengan adanya proses pencarian dan evakuasi maksimal yang dilakukan pihaknya segera bisa menemukan para kru personel kepolisian serta helikopter. 

“Tentunya harapan kita, seluruh anggota yang saat ini belum ditemukan segera bisa kita temukan, termasuk juga helikopter bisa kita temukan,” ucap Sigit. 

Lebih dalam, Sigit pun meminta doa dan dukungan bagi seluruh pihak terkait dengan proses pencarian dan evakuasi dari Helikopter P-1103 tersebut. 

“Tentunya ini sekarang sedang kita fokuskan, mohon doanya segera bisa kita temukan secepatnya dan tentunya kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait dengan proses setelah selesai proses evakuasi nanti,” kata Sigit.

“Mohon doanya mudah-mudahan segera bisa kita dapatkan dan mudah-mudahan juga masih ada kabar baik untuk anggota-anggota kita yang lainnya untuk ditemukan”, tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (Red)

Satpolair Polres Bangka Barat Berhasil Evakuasi Kecelakaan Tunggal

Satpolair Polres Bangka Barat Berhasil Evakuasi Kecelakaan Tunggal

Pewartawarga Online|Bangka Barat-Sat Polair Polres Bangka Barat bersama tim gabungan melakukan evakuasi terhadap mobil yang mengalami laka tunggal di pinggir talud Jalan Tanjung Kalian. Kamis (17/11/2022)

Kasat Polairud Polres Babar, IPTU Sugiyanto seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan Kejadian kecelakaan tunggal sebuah mobil Avanza Nopol B 2972 SZP tercebur kelaut, mobil yang di kendarai Saudari RS (30) Tahun warga Jakarta yang terparkir di pinggir talud Jalan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat diduga sang sopir tidak menggunakan Rem Tangan (hands rem). Rabu 16 November 2022 pada malam hari

“Bermula pengemudi dan rekan wanitanya sedang duduk di pinggir talud untuk menikmati suasana laut sore hari. Namun mobil korban terparkir tepat di pinggir laut tidak menggunakan Rem Tangan (hands rem) sehingga mobil jalan mundur dan masuk ke dalam parit.” Jelas kasat Polair

Namun berkat kesigapan dan kerjasama yang baik TIM gabungan tanggap darurat bencana Sat Polair Polres Bangka Barat, TNI AL, Basarnas, BPBD dan dibantu warga sekitar mengevakuasi mobil ke daratan dengan lancar dan aman.

“Tidak ada korban jiwa ataupun korban luka,” Tutur Kasat Polair (PW)

Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Sepasang Kekasih saat Transaksi Sabu – Sabu

Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Sepasang Kekasih saat Transaksi Sabu – Sabu

Foto : BB sabu sabu.

Pewartawarga|Sungailiat – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Sepasang Kekasih pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu. sabtu (12/11/2022)

Penangkapan pelaku MI als Ifan black 41 tahun dan SJ als Eka 33 tahun di TKP jalan Ahmad yani Gang Cempedak Jalur 2 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2,51 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan tim Gradak menangkap MI als Ifan Black dan di TKP ada SJ als Eka.lalu dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1( satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) buah timbangan digital warna hitam, 2 ( dua ) bal plastik klip,1 buah boneka warna pink yang didalam boneka tersebut terdapat 1 buah botol bekas permen happy dent white warna putih yang berisikan 11 ( sebelas ) bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, total BB 2,51 gram dan 1( satu ) buah Hp samsung warna putih”,ujar Iptu Deni

Ditambahkan kasat Narkoba tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paketan sabu di sejumlah titik di jalan raya belinyu”, tegas Iptu Deni

Atas perbuatan nya tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(red)

Polres Bangka Lakukan Kegiatan Jumat Barokah

Polres Bangka Lakukan Kegiatan Jumat Barokah

Warta one warga |Sungailiat – Personil Polres Bangka Lakukan Jum’at Barokah dimasjid Al Husna Kampung Jawa Sungailiat dan Masjid Al Uswah Parit Pekir Sungailiat Kabupaten Bangka.pelaksanaan didimasjid Al Husna Kampung Jawa Sungailiat dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt.Yodarnsyah, S.S.T.Pel., M.Mar., dan Masjid Al Uswah Parit Pekir Sungailiat dipimpin oleh Kabag Log AKP Fahrudin, S.H. Jum’at (11/11/2022)

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan Sholat Jum’at Berjamaah bersama warga sekitar, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan “Jumat Berkah” memberikan sarana kontak berupa Sejadah, Kain sarung dan alat alat kebersihan.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt.Yodarnsyah, S.S.T.Pel., M.Mar., menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk tali silaturahmi antara Polri dengan masyarakat, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Alhamdulillah kegiatan hari ini kita laksanakan di masjid Al Husna dan masjid Al Uswah, yang mana nantinya kegiatan kita laksanakan keliling semua masjid di wilayah Kecamatan Sungailiat”,ujar AKP Yorda.

Dalam kegiatan tersebut Selain memberikan saran kontak, juga menyampaikan pesan pesan kamtibmas .(admin)