Tag: hutan kawasan lindung

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Foto dokumentasi

C J Online – Jebus,Bangka Barat -Tim Gakkum DLHK,Provinsi Kep.Bangka Belitung, bersama
KPH Jebu Bembang Antan, melakukan pengecekan lokasi dan
verifikasi lapangan terkait kasus perusakan kawasan hutan lindung di Air Merah, Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Sabtu (31/12/2022)

Pengecekan ke lokasi Air Merah oleh tim Gakkum DLHK bersama KPH-JBA,(30/12) adalah untuk melakukan verifikasi lapangan dalam upaya menindaklanjuti kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di kawasan itu.

Kepala KPH-JBA,Panji Utama,SH,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan keberadaan tim Gakkum DLHK dalam rangka pengecekan dan verifikasi lapangan di kawasan Air Merah Desa Ketap.

“Benar tim Gakkum DLHK turun verifikasi lapangan” jawab Panji dalam konfirmasinya.(30/12)

Saat disinggung masalah program kegiatan Perhutanan Sosial di Air Merah, secara tegas Panji mengatakan belum ada.

“Belum ada kegiatan Perhutan Sosial di Air Merah”ungkap Panji

“Kelompok masyarakat yang ingin mengajukan kegiatan Perhutanan Sosial harus melengkapi persyaratan ke POKJA PPS” jelasnya

Hal senada dikatakan oleh Dayat
Kasi Perlindungan KPH-JBA bahwa,
untuk di wilayah Air Merah belum ada pelaksanaan perhutanan sosial.

“Salah satu mekanisme perhutanan sosial adalah pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)yang diprakarsai oleh Pelaku Utama/Petani warga Desa di wilayah kerja setempat dan Penyuluh kehutanan dari KPH”Jelas Dayat

“Sampai saat ini belum ada pertemuan antara pelaku dan penyuluh kehutanan untuk membahas calon KTH yang dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan untuk diusulkan kepada Kades Ketap guna ditetapkan sebagai KTH”paparnya.

Terpisah,Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Gakkum /DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang TrisulaTrisula, dalam konfirmasinya mengatakan bahwa, pihaknya
sudah melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait lokasi hutan kawasan lindung yang dilaporkan.

“Semua data dan informasi kejadian di lapangan yang kami terima dari KPH JBA sedang dipelajari oleh penyidik” kata Bambang kepada media ini melalui pesan singkat whatsapp (30/12)

“Kami rencanakan hari senin dan selasa akan melayangkan surat panggilan kepada petugas KPH, dan oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan untuk dimintai keterangan” imbuhnya

“Dan pihaknya juga meminta kepada pemberitaan online yang memiliki informasi terkait hal ini, akan kami panggil untuk diminta keterangannya oleh penyidik kami,guna kelengkapan data dalam proses penyelidikan nanti” pungkasnya (CJ)

Soal Perusakan Hutan Lindung Air Merah, Panji : Hasil permintaan keterangan dari para pihak, sudah dilaporkan ke DLHK Babel.

Soal Perusakan Hutan Lindung Air Merah, Panji : Hasil permintaan keterangan dari para pihak, sudah dilaporkan ke DLHK Babel.

Foto ; Lokasi kawasan lindung Air Merah Desa Ketap

Citizenjournalist Online – Parittiga,Bangka Barat,Panji Utama,S.H,Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Jebu Bembang Antan (KPH-JBA),Kecamatan Parittiga,Jebus,baru saja selesai mengambil keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan perambahan dan perusakan hutan kawasan lindung (HL) di daerah Air Merah Desa Ketap.

“Kami telah selesai melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait hal dimaksud,dan kami akan melaporkan hasil permintaan keterangan tersebut,kepada pimpinan DLHK Provinsi Kep.Babel, untuk meminta arahan langkah selanjutnya “jelas Panji kepada media ini,melalui akun Whatsappnya, Rabu(07/12/2022)

Terpisah,Rewi Sukandi,Kepala Pengaduan Penegakan Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (GAKKUM/DLHK), saat di konfirmasi mengarahkan media ini untuk meng-konfirmasi langsung ke Bambang Trisula, karena dirinya lagi melakukan kegiatan di Polres Bangka.

Memenuhi araham Rewi,media ini langsung menghubungi Bambang Trisula, Kepala Bidang Perlindungan Hutan GAKKUM/DLHK Provinsi Kep.Babel, namun saat di konfirmasi sampai berita ini diterbitkan Bambang belum memberikan jawaban apapun.(red)

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Bukan Hanya Merusak Gorong – Gorong,Ex Tambang Abet diduga Telah Merusak Kawasan Hutan Lindung dan Lingkungan Hidup .

Pewartawarga Online – Parittiga Bangka Barat,Abet warga Dusun Kebon Ubi,Desa Airgantang,Kecamatan,Kecamatan Parittiga,Pelaku usaha tambang timah yang beberapa waktu distop,karena diduga telah merusak fasilitas umum,harus dituntut atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Jumat (18/11/2022)

Pasalnya Abet yang sudah menandatangani surat perjanjian (01/11) lalu,selalu saja berkilah dan mengatakan bahwa rusaknya gorong gorong itu disebabkan faktor alam.
” Ini sudah jelas karena adanya kolong tambang
abet,sehinga gorong gorong tergerus dan terkikis
air,makanya rusak,”ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya

“Dulu sebelum ada kolong tambang abet ini,gorong gorong ini tidak rusak-rusak” tambah warga itu dalam penjelasannya,Jumat(18/11)

Didalam surat perjanjian itu ada beberapa item yang harus dipenuhi,yang diantaranya adalah memperbaik fasilitas yang sudah dirusaknya dan menutup kembali lobang kolong bekas tambang miliknya.

Selanjutnya media ini menguhungi saudara Abet melalui nomer hp,0823xxxxx99.Pelaku tambang ilegal yang diduga merusak fasilitas umum itu, sampai berita ini diterbitkan Abet belum bisa hubungi untuk diminta konfirmasi dan keterangannya,dikarenakan handphone selularnya tidak aktif.

Terkait hal tersebut diharapkan, Abet harus tetap memenuhi segala apa yang sudah disetujui dan ditandangani sesuai yang tertera dalam surat perjanjian itu, untuk memperbaiki fasilitas umum itu dan menutup kembali kolong bekas tambangnya,

Jejaring media ini akan terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, berkenaan dengan tambang Abet,yang diduga selain merusak fasilitas umum, tambang tersebut diduga telah menyisakan kerusakan lingkungan hidup dan hutan kawasan lindung tanpa mengantongi surat ijin dari instansi terkait , sehingga sangat perlu, media ini untuk melaporkan serta meminta konfirmasi ke pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus. supaya dilakukan penindakan selanjutnya .(tim)

.(CJ)