Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Opini Hukum Kriminal dan Pidana

Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

PEWARTA-WARGA.ONLINE Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

  1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

  1. Sengaja sebagai maksud;

Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.

  1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;

Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

  1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.

Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Mengutip dari penjelasan diatas, dan jika hukum benar – benar dijalankan untuk mengusut tuntas terkait dugaan persekongkolan dalam hal penyalahgunaan pengisian BBM Pertalite kepada oknum warga Desa Teru,Simpang Katis,yang diduga melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa adanya sura ijin dari pihak yang berwenang maka, sangatlah sulit bagi pihak SPBU dan oknum warga tersebut menghindar dari jeratan pidana

Baca juga berita BBM terkait :

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Dilansir dari Hukum Online.Com

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Foto tangki modifikasi dan beberapa jerigen di dalam mobil yang dipakai untuk mengerit BBM di SPBU 2433193 Pasir Garam

Citizenjournalist|| Pasir Garan,Simpang Katis,Bangka Tengah,Dugaan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan oleh petugas SPBU 24-331-92,Desa Pasir Garam,Kecamatan Simpang Katis,Bangka Tengah,Rabu05 April 2023.semakin memprihatinkan.Foto hasil ngerit oleh warga Desa Teru Kec.Simpang Katis

Pasalnya saat ini Pemerintah melalui Pertamina sedang menerapkan sistem aplikasi Subsisi Tepat Mypertamina untuk para pengguna BBM bersubsidi,namun apa ynag dilakukan oleh SPBU 24 33192 Justru berbanding terbalik. SPBU semakin liar dalam hal penyalahgunaan BBM Subsidi khususnya Pertalite.

Seperti halnya kasus yang ditemukan media Bidik Kriminal (3/04),dugaan penyalahgunaan pengisian BBM subsidi Pertalite yang dilakukan oleh petugas SPBU pasir garam kepada warga Desa Teru dengan memakai jerigen dan tangki drum yang ditemukan didalam mobil saat pelaku melakukan pembongkaran BBM dkediamannya.

Saat dikonfirmasi pengerit asal Desa Teru mengatakan minyak tersebut hasil dari mengerit (mengisi dengan cara berulang ulang.red) dari SPBU Pasir Garam

“Dari pasir garam pak..saya ngerit disana makai mobil punya edo “sebut pengerit asal Desa Teru yang tidak mau menyebutkan namanya.

“Saya jual kembali Pak Minyaknya “Tambahnya.Senin (03/04)

Sementara manager SPBU2433192 Pasir Garam saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya nomer 0821 7518xxxx ,namun sampai saat ini belum memberikan jawaban.

Terpisah Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat dikonfirmasi menyampaikan terimakasihnya kepada media ini terkait info yang disampaikanya kepada pihak Polres Bangka Tengah. (Tim)

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Gakkum DLHK Babel Bersama KPH-JBA, Lakukan Verifikasi Lapangan ke Air Merah

Foto dokumentasi

C J Online – Jebus,Bangka Barat -Tim Gakkum DLHK,Provinsi Kep.Bangka Belitung, bersama
KPH Jebu Bembang Antan, melakukan pengecekan lokasi dan
verifikasi lapangan terkait kasus perusakan kawasan hutan lindung di Air Merah, Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Sabtu (31/12/2022)

Pengecekan ke lokasi Air Merah oleh tim Gakkum DLHK bersama KPH-JBA,(30/12) adalah untuk melakukan verifikasi lapangan dalam upaya menindaklanjuti kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di kawasan itu.

Kepala KPH-JBA,Panji Utama,SH,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp membenarkan keberadaan tim Gakkum DLHK dalam rangka pengecekan dan verifikasi lapangan di kawasan Air Merah Desa Ketap.

“Benar tim Gakkum DLHK turun verifikasi lapangan” jawab Panji dalam konfirmasinya.(30/12)

Saat disinggung masalah program kegiatan Perhutanan Sosial di Air Merah, secara tegas Panji mengatakan belum ada.

“Belum ada kegiatan Perhutan Sosial di Air Merah”ungkap Panji

“Kelompok masyarakat yang ingin mengajukan kegiatan Perhutanan Sosial harus melengkapi persyaratan ke POKJA PPS” jelasnya

Hal senada dikatakan oleh Dayat
Kasi Perlindungan KPH-JBA bahwa,
untuk di wilayah Air Merah belum ada pelaksanaan perhutanan sosial.

“Salah satu mekanisme perhutanan sosial adalah pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH)yang diprakarsai oleh Pelaku Utama/Petani warga Desa di wilayah kerja setempat dan Penyuluh kehutanan dari KPH”Jelas Dayat

“Sampai saat ini belum ada pertemuan antara pelaku dan penyuluh kehutanan untuk membahas calon KTH yang dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan untuk diusulkan kepada Kades Ketap guna ditetapkan sebagai KTH”paparnya.

Terpisah,Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Gakkum /DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang TrisulaTrisula, dalam konfirmasinya mengatakan bahwa, pihaknya
sudah melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait lokasi hutan kawasan lindung yang dilaporkan.

“Semua data dan informasi kejadian di lapangan yang kami terima dari KPH JBA sedang dipelajari oleh penyidik” kata Bambang kepada media ini melalui pesan singkat whatsapp (30/12)

“Kami rencanakan hari senin dan selasa akan melayangkan surat panggilan kepada petugas KPH, dan oknum masyarakat yang melakukan pembukaan lahan untuk dimintai keterangan” imbuhnya

“Dan pihaknya juga meminta kepada pemberitaan online yang memiliki informasi terkait hal ini, akan kami panggil untuk diminta keterangannya oleh penyidik kami,guna kelengkapan data dalam proses penyelidikan nanti” pungkasnya (CJ)

Ratusan Dus minuman beralkohol Tidak Berizin Akan di Limpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai

Ratusan Dus minuman beralkohol Tidak Berizin Akan di Limpahkan Polres Bangka Barat ke Bea Cukai

CJ Online – Bangka Barat – Polres Bangka Barat akan Limpahkan Penanganan Truk Pengangkut Bir ke Bea Cukai setelah dilakukan pengecekan bir tidak mengantongi izin pengangkut barang dari Palembang menuju Pulau Bangka, Kamis 29 Desember 2022

Kejadian tersebut terungkap setelah mobil truk yang bermuatan bir mengalami Laka Tunggal di jalanTanjung kalian mentok yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 Lalau, Kronologi kejadian mobil truk tersebut gagal untuk menaiki tanjakan dan kendaraan tersebut hilang kendali dan terguling, dari kendaraan tersebut dipastikan kendaraan tersebut dari luar pulau Bangka menuju ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung kalian mentok

untuk kasus tersebut saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat Kasat Reskim juga menjelaskan menurut pengakuan
Handoko yang merupakan sopir Truk pengangkut minuman barang, Birl yang dibawakan akan diantarkan ke Air Mesu, Bangka Tengah.

“Dari pengakuan sopir barang tersebut akan diantarkan ke air masuk Bangka tengah, sedangkan keterangan Sopir baru kali ini mengatarkan barang tersebut” ujar kasat Reskrim

Tambah kasat Reskrim untuk barang tersebut dari pengakuan supir dirinya mengambil Bir tersebut dari truk Fuso yang ada di Palembang namun bukan dari gudang yang ada di sana

“Sopi mengambil dari Truk Fuso, jadi dilempar ke truk sopir bukan melalui gudang di sana ” tambah kasat Reskrim

Saat Konfirmasi kasat Reskrim juga menjelaskan Kasus yang ditangani Polres Bangka Barat akan Limpahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang terkait administrasi dan surat menyurat barang tersebut.

“Untuk kasus tersebut sudah kita kordinasikan dengan Pihak bea cukai karena barang tersebut tidak memiliki izin pengangkutan ” tutup kasat Reskrim ( hendra)

Proritas keluarga yang Sakit Polres Bangka Barat Klarifikasi Pemberitaan Kendaraan Masuk Tanpa Antrian

Proritas keluarga yang Sakit Polres Bangka Barat Klarifikasi Pemberitaan Kendaraan Masuk Tanpa Antrian

CJ Online – Bangka Barata – Polres Bangka Barat mengklarifikasi pemberitaan berkaitan dengan, adanya kendaraan yang masuk ke Tanjung kalian tanpa antrian hal tersebut disampaikan oleh kasih humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar, Rabu 28 Desember 2022

Sebelumnya di media online merilis pemberitaan yang menulis tentang dua kendaraan yang melewati pelabuhan Tanjung kalian tanpa antrian, hal tersebut dibenarkan oleh kasih humas Polres Bangka Barat yang menjelaskan bahwa dua kendaraan tersebut tanpa antrian atau diprioritaskan disebabkan karena pihak dari keluarga sudah menunjukkan surat keterangan sakit

” Kami klarifikasi dari pemberitaan Tersebut, kendaraan tersebut diprioritaskan karena pihak dari keluarga Ada yang sakit serta sudah menunjukkan surat keterangan sakit dan foto pihak keluarga pada saat di rumah sakit” ujar Kasie Humas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K

Kasih humas juga menjelaskan sistem antrian yang diberlakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Bangka Barat, sebelum memasuki gerbang utama menuju kapal, penumpang yang membawa kendaraan pribadi haruskan mengambil nomor antrian yang diberikan petugas untuk memasuki halaman pelabuhan Tanjung Kalian

Kasie Humas juga menjelaskan dari informasi media online tersebut membenarkan adanya mobil masuk melalui pintu jalur Tanjung kalian dan memasuki kapal belanak di Pelabuhan Tanjung Kalian

“Kami membenarkan memang benar mobil tersebut memasuki kapal Belanak, kami prioritaskan karena pihak keluarga Ada yang sakit ” Tambah kasih Humas seizin Kapolres Bangka Barat

sebelumnya Selasa 28 Desember 2022 Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K bersama Bupati Bangka Barat H.Sukirman SH dan Forkopimda melakukan Pengecekan dan Peninjauan di Pos. Pelayanan Tanjung Kalian, dirinya juga menyampaikan kepada anggota agar memberikan pelayanan maksimal kepada para Pemudik

“Kami juga sampaikan kepada anggota agar pelayanan maksimal kepada pemudik ataupun penumpang kapal. Kami juga menyediakan cek kesehatan diharapkan para penumpang dapat menjaga kesehatannya selama diperjalanan dan sampai di rumah dengan selamat,” ujar Kapolres Bangka Barat (red)

Beri Rasa Aman, Polres Bangka Barat Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

Beri Rasa Aman, Polres Bangka Barat Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja

CJ Online – Bangka Barat -Guna memberi rasa aman dan nyaman pelaksanaa Perayaan Natal 2022, Polres Bangka Barat jajaran Polda Kep. Babel, melaksanakan pengaman di Gereja-gereja yang ada di kabupaten Bangka Barat , Minggu (25/12/2022)

Pengamanan tersebut melibatkan personil Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh perwira pengendali (Padal) di masing-masing gereja yang ada di wilayah hukum Polres Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan, pegamanan ini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif sehingga perayaan Natal di gereja tersebut berjalan aman dan lancar.

“Dengan kehadiran Polri ini semoga masyarakat khususnya umat Kristiani merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan perayaan Natal,” tutur Kapolres Bangka Barat (cj)

Pekarangan Masjid Sultan Alauddin, Menjadi Salah Satu Tempat Nongki Favorit

Pekarangan Masjid Sultan Alauddin, Menjadi Salah Satu Tempat Nongki Favorit

CJ Online – Makassar – Salah satu tempat yang pas buat mahasiswa beristirahat atau berkumpul bersama teman ketika jam istirahat berlangsung adalah pekarangan Masjid Sultan Alauddin, Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Selasa(21/12/22) .

Pekarangan nya yang luas membuat tempat ini menjadi salah satu tempat nongki favorit bagi mahasiswa Kampus II UIN Alauddin Makassar, yang berlokasi di Samata.

Lokasi nya yang adem karena di kelilingi oleh pohon-pohon besar serta hamparan pekarangan yang hijau, membuat tempat ini memiliki nuansa yang sejuk dan sangat pas untuk dikunjungi ketika siang hari.

Untuk kebersihan nya sendiri tak usah diragukan lagi, tempat ini jarang sekali terlihat sampah-sampah, terutama sampah plastik karena pihak kebersihan kampus hampir setiap hari datang membersihkan.

Putri, salah seorang mahasiswi mengatakan jika tempat ini biasa ia kunjungi setelah selesai kuliah untuk beristirahat dan mengademkan diri dibawah rimbunan pohon”
“Bisa kesini kalo selesai mi mata kuliah untuk istirahat sama mengademkan diri dibawah pohon”, ucapnya

Ia melanjutkan, sering kumpul bersama teman-teman nya untuk bercerita maupun berdiskusi mengenai mata kuliahnya.
“Kalau kesini yang biasa dilakukan cerita-cerita, biasa juga diskusi tentang mata kuliah”, lanjutnya.

Citizen reporter: Ramandha fitrah

Pantai Salukaili Menjadi Tempat Favorit Kalangan Remaja Menikmati Sunset

Pantai Salukaili Menjadi Tempat Favorit Kalangan Remaja Menikmati Sunset

CJ Online – Pasangkayu – Memiliki pemandangan yang indah menjadikan pantai Salukaili yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Menjadi pilihan masyarakat terutama kalangan remaja sebagai tempat menikmati senja di sore hari.

Lokasinya yang tak jauh dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Baras, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit agar bisa sampai kesana.

Pantai ini memiliki dua pinta masuk, dengan pintu utama berada di sebelah selatan, dan pintu dua berada di sebelah utara yang lebih sering diakses oleh masyarakat.

Untuk masuk ke pantai ini, anda tidak perlu khawatir dengan biaya registrasi maupun parkir, karena kalian tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Maka tak heran jika masyarakat selalu berkunjung ketempat ini.

Disore hari, pantai terpantau ramai pengunjung dari berbagai kalangan usia, dan di dominasi oleh kalangan remaja. Mereka mengisi waktu sore untuk menikmati senja disertai seruan irama ombak dan hamparan angin yang membuat suasana makin indah di pantai Salukaili.

Fasilitas yang diberikan juga cukup lengkap, tersedia warung-yang tersusun rapi di tepi pantai, hingga kalian bisa menyantap cemilan dan minuman sambil menikmati sunset. Tersedia juga gazebo untuk kalian yang berkunjung bersama keluarga ataupun teman dan sahabat.

Rijal, salah seorang pengunjung pantai mengatakan sering mengunjungi pantai ini untuk menikmati senja di sore hari bersama teman-teman nya.
“Saya sering kesini kalau sore untuk liat-liat sunset atau jalan sore, biasa nya sama teman”, Katanya. Pada Selasa (20/12/22).

Jumrah, yang merupakan masyarakat lokal mengatakan sudah sering mengunjungi tempat ini disore hari untuk melepaskan penat dari pekerjaan yang melelahkan sambil menikmati senja
“Saya sering mi kesini, kalau capek habis pulang kerja langsung kesini untuk liat-liat senja sore”, ujar nya.

Citizen reporter: Ramandha Fitrah

Kapolres Bangka Barat Ikuti Kegiatan Lat Pra Ops Lilin Menumbing 2022 Via Zoom Meeting

Kapolres Bangka Barat Ikuti Kegiatan Lat Pra Ops Lilin Menumbing 2022 Via Zoom Meeting

CJ Online – Bangka Barat – Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK ikuti zoom meeting Lat Pra Ops Lilin Menumbing 2022 dari Polda Kep. Babel pada Selasa (20/12/2022).

Selain Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK ,Kabag SDM Polres Bangka Barat, Kabag Ren Polres Bangka Barat, Kabag Log Polres Bangka Barat, Para Kapolsek dan seluruh peserta yang terlibat dalam sprint.

Operasi Lilin tahun ini mengusung tema “Tingkatkan Profesionalisme Polri Yang Presisi Dalam Pengamanan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023 Guna Memelihara Keamanan yang kondusif”, dengan mengedepankan Fungsi Lalulintas dalam kelancaran arus lalulintas dan mencegah laka lantas pada arus mudik dan balik.

“Latihan Operasi ini perlu dilaksanakan guna dapat diberikan pemahaman dalam Pelaksanaan Tugas – Tugas di lapangan secara baik untuk mengamankan pelaksanaan Perayaan Ibadah Natal 2022 dan tahun baru 2023 dapat berjalan dengan lancar,” imbuh Kapolres Bangka Barat

“Dalam zoom meeting tersebut, dibahas terkait hal apa saja yang harus dipersiapkan jelang Operasi Lilin Menumbing 2022 nanti,” ujar Kapolres (red)

Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin Di Pelabuhan

Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin Di Pelabuhan

Rutinitas patroli dan sambang ke warga masyarakat pesisir, dan masyarakat yang berwisata di pantai merupakan kegiatan yang dilaksanakan anggota Kepolisian khususnya oleh Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat, Sabtu (17/12/2022)

Untuk menyerap informasi secara langsung yang sedang berkembang di masarakat yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, dan kegiatan sambang maupun patroli dialogis yang dilakukan Kepolisian juga bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana diwilayah hukum Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. Melalui Kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Sugiyanto SH, menuturkan, kegiatan patroli dialogis ini guna mencegah masuknya terorisme, radikalisme, narkoba, penangkapan ikan dengan alat tangkap berbahaya dan tindak pidana pelayaran lainnya.

Dalam kegiatan ini juga personil Satpolair juga mengedukasi para kelompok nelayan apabila menggunakan sarana perahu agar dapat melengkapi alat-alat keselamatan seperti life jacket, alat komunikasi dan lain sebagainya.

“ Imbauan ini terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga bila menemukan hal tersebut masyarakat dapat menginformasikan kepada Satpolair maupun Polsek setempat,“ Ujar Kasat Polair.