Pewartawarga Online – Kayong Utara-Kalbar,Ada banyak pilihan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat di Kayong Utara, Kalimantan Barat tanpa harus merambah hutan. Salah satunya memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dengan membentuk kelompok perajin hhbk dan menjadikan produk tersebut sebagai nilai jual yang bisa menjadi penghasil tambahan para perajin. Koordinator Program Sustainable Livelihood Abdul Samad, mengatakan, Melalui promosi produk hhbk […]
Pewartawarga Online – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, insiden jatuhnya Helikopter P-1103 di Perairan Bangka Belitung, merupakan duka bagi seluruh keluarga besar institusi Polri.
Menurut Sigit, peristiwa tersebut terjadi ketika Helikopter P-1103 melakukan perjalanan dari Pangkalan Bun ke Pondok Cabe. Namun, di tengah penerbangan heli itu diterjang oleh cuaca buruk.
“Kami keluarga besar Kepolisian mendapatkan musibah karena ada satu pesawat helikopter kita P-1103 yang dalam perjalanan dari Pangkalan Bun akan kembali ke Pondok Cabe, dua helikopter. Karena mendapatkan kondisi cuaca buruk, sehingga satu helikopter lost contact,” kata Sigit usai penyematan Brevet Hiu Kencana TNI AL di Dermaga 100 Jakarta Utara, Senin (28/11/2022).
Untuk saat ini, Sigit menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk melakukan proses evakuasi dan pencarian terhadap kru dari helikopter tersebut.
Bahkan, kata Sigit, pencarian dan evakuasi tersebut, Polri bersinergi dengan TNI Angkatan Laut (AL), Basarnas, dan masyarakat setempat dalam prosesnya.
“Saat ini pencarian terus dilakukan dari Polri sendiri dengan kapal dan helikopter yang kita miliki kemudian dibantu Basarnas, TNI Angkatan Laut dan beberapa kapal masyarakat,” ujar Sigit.
Sejauh ini, menurut Sigit, setelah peristiwa tersebut pihaknya telah menemukan pelampung, kursi yang diduga bagian dari helikopter tersebut. Serta satu korban jenazah dari salah satu kru personel kepolisian.
Sigit menyebut, dengan adanya proses pencarian dan evakuasi maksimal yang dilakukan pihaknya segera bisa menemukan para kru personel kepolisian serta helikopter.
“Tentunya harapan kita, seluruh anggota yang saat ini belum ditemukan segera bisa kita temukan, termasuk juga helikopter bisa kita temukan,” ucap Sigit.
Lebih dalam, Sigit pun meminta doa dan dukungan bagi seluruh pihak terkait dengan proses pencarian dan evakuasi dari Helikopter P-1103 tersebut.
“Tentunya ini sekarang sedang kita fokuskan, mohon doanya segera bisa kita temukan secepatnya dan tentunya kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait dengan proses setelah selesai proses evakuasi nanti,” kata Sigit.
“Mohon doanya mudah-mudahan segera bisa kita dapatkan dan mudah-mudahan juga masih ada kabar baik untuk anggota-anggota kita yang lainnya untuk ditemukan”, tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (Red)
Pewartawarga Online – Toboali,Bangka Selatan-Ditemukan adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.24-331-99 dengan manager atau pengurus bernama Syafri di Dusun Gadung,Kecamatan Toboali,Kabupaten Bangka Selatan,(24/11/2022)
Berawal dari laporan warga setempat yang mengeluh sulitnya mendapat BBM di SPBU tersebut.Menuru warga yang tidak mau disebutkan namanya,mengatakan bahwa SPBU yang masih dekat dengan tinggal kediamannya itu dianggap lebih mengutamakan pengerit. “Susah pak kita kalau mau beli minyak disini,kalau pagi ramai,siang dikit tutup katanya minyak habis,tapi habis tengah hari buka lagi,gimana ini” ungkap warga dalam keluhannya pada media CJ Online,(22/11)
Dokumentasi video SPBU.24.331.99 (22/11)
Saat media ini menghubungi manager atau pengurus SPBU tersebut,melakui pesan singkat Whatsappnya,Syafri hanya menjawab,alatnya error tidak bisa ngeprin.Saat medi menanyakan kembali apakah alat tersebut erorr setiap hari,Syafri tidak menjawab
“Alat error dak pacak print” jawabnya singkat.
Selanjutnya media ini menghubungi Kapolres Bangka Selatan untuk melaporkan serta meminta konfirmasinya terkait dugaan,penyalahgunaan BBM bersubaidi di SPBU 24.331.99 Dusun Gadung itu,sampai berita ini diterbitkan masih mendapat jawaban dari Kapolres.
Terkait ditemukannya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,baik pelaku maupun pihak SPBU-24.331.99 Gadung , bisa dianggap melakukan upaya untuk membantu dan mengadakan persekongkolan dalam tindak kejahatan,keduanya bisa dikenakan pidana kurungan penjara dan denda, karena dianggap telah melanggar UU Migas dan Minyak Bumi serta KUHP PASAL 56.
Sangat diharapkan agar pihak – pihak terkait dan APH setempat untuk segera menindak tegas oknum – oknum dan SPBU 24.331.99 Gadung yang diduga melakukan pelanggaran, kecurangan dan pelewengan BBM subsidi demi untuk kepentingan pribadinya.(red)
Pewartawarga Online – Parittiga Bangka Barat,Abet warga Dusun Kebon Ubi,Desa Airgantang,Kecamatan,Kecamatan Parittiga,Pelaku usaha tambang timah yang beberapa waktu distop,karena diduga telah merusak fasilitas umum,harus dituntut atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.Jumat (18/11/2022)
Pasalnya Abet yang sudah menandatangani surat perjanjian (01/11) lalu,selalu saja berkilah dan mengatakan bahwa rusaknya gorong gorong itu disebabkan faktor alam. ” Ini sudah jelas karena adanya kolong tambang abet,sehinga gorong gorong tergerus dan terkikis air,makanya rusak,”ujar warga yg tidak mau disebutkan namanya
“Dulu sebelum ada kolong tambang abet ini,gorong gorong ini tidak rusak-rusak” tambah warga itu dalam penjelasannya,Jumat(18/11)
Didalam surat perjanjian itu ada beberapa item yang harus dipenuhi,yang diantaranya adalah memperbaik fasilitas yang sudah dirusaknya dan menutup kembali lobang kolong bekas tambang miliknya.
Selanjutnya media ini menguhungi saudara Abet melalui nomer hp,0823xxxxx99.Pelaku tambang ilegal yang diduga merusak fasilitas umum itu, sampai berita ini diterbitkan Abet belum bisa hubungi untuk diminta konfirmasi dan keterangannya,dikarenakan handphone selularnya tidak aktif.
Terkait hal tersebut diharapkan, Abet harus tetap memenuhi segala apa yang sudah disetujui dan ditandangani sesuai yang tertera dalam surat perjanjian itu, untuk memperbaiki fasilitas umum itu dan menutup kembali kolong bekas tambangnya,
Jejaring media ini akan terus melakukan upaya – upaya konfirmasi ke pihak – pihak terkait, berkenaan dengan tambang Abet,yang diduga selain merusak fasilitas umum, tambang tersebut diduga telah menyisakan kerusakan lingkungan hidup dan hutan kawasan lindung tanpa mengantongi surat ijin dari instansi terkait , sehingga sangat perlu, media ini untuk melaporkan serta meminta konfirmasi ke pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus. supaya dilakukan penindakan selanjutnya .(tim)
Pewartawarga Online|Bangka Barat-Sat Polair Polres Bangka Barat bersama tim gabungan melakukan evakuasi terhadap mobil yang mengalami laka tunggal di pinggir talud Jalan Tanjung Kalian. Kamis (17/11/2022)
Kasat Polairud Polres Babar, IPTU Sugiyanto seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan Kejadian kecelakaan tunggal sebuah mobil Avanza Nopol B 2972 SZP tercebur kelaut, mobil yang di kendarai Saudari RS (30) Tahun warga Jakarta yang terparkir di pinggir talud Jalan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat diduga sang sopir tidak menggunakan Rem Tangan (hands rem). Rabu 16 November 2022 pada malam hari
“Bermula pengemudi dan rekan wanitanya sedang duduk di pinggir talud untuk menikmati suasana laut sore hari. Namun mobil korban terparkir tepat di pinggir laut tidak menggunakan Rem Tangan (hands rem) sehingga mobil jalan mundur dan masuk ke dalam parit.” Jelas kasat Polair
Namun berkat kesigapan dan kerjasama yang baik TIM gabungan tanggap darurat bencana Sat Polair Polres Bangka Barat, TNI AL, Basarnas, BPBD dan dibantu warga sekitar mengevakuasi mobil ke daratan dengan lancar dan aman.
“Tidak ada korban jiwa ataupun korban luka,” Tutur Kasat Polair (PW)
Foto : Bukti pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga.
CitizenJournalist – Online – Jebus,Bangka Barat – Haji Yasak (53) warga Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan lahan kebon milikya,yang berlokasi di Sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.Klarifikasi dilakukan di kediaman Haji Yasak disaksikan beberaap warga, Dusun Tambang 6,Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Selasa (15/11/2022)
Dalam klarifikasinya, Haji Yasak menjelaskan poin – poin ,yang dirasa tidak ia lakukan.Penjelasan yang disertai data – data kwitansi pembayaran ganti rugi tanam tumbuh, kepada beberapa warga Dusun Tambang 6,Kecamatan Jebus adalah dasar untuk memberikan klarifikasi yang diantaranya adalah : 1.Tuduhan Penyerobotan lahan ; Kami tidak merasa menyerobot lahan siapapun, karena kami sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh kepada pemiliknya. 2.Terkait lahan kawasan Hajii Yasak yang merasa dirinya warga asli jebus tidak tahu menahu karena pekerjaan yang dia tekuni selama ini untuk menghidupi keluarganya ada berkebun yang sudah dilakukannya dari tahun 1995. 3.Untuk Hutan Bakau yang disebutkan dalam pemberitaan media ini,Haji Yasak hanya menumpang pembuatan bandar air,sedangkan perambahan dan perusakan yang juga disebut – sebut,Hanji Yasak mengatakan dilahan itu hanya berupa belukar. 4,Niatan penanaman Sawit di lahan bertujuan untuk sebagai sumber penghasilan untuk membiayai kegiatan Pondok Hafiz,tempat belajar tamat Alquran yang di kelola oleh anaknya .
Haji Yasak juga menyampaikan tujuan klarifikasi ini tidak ada niatan negatif dalam dirinyq apalagi untuk memojokan pihak lain,namun sebagai warga hanya ingin memberikan Hak Jawabnya,supaya jangan ada pihak – pihak lain juga publik salah memahami isi dari pemberitaan sebelumnya.
“Tujuan klarifikasi ini supaya masyarakat tidak salah paham,dengan pemberitaan media sebelumnya “kata Haji Yasak
Namun demikan Haji Yasak yang hari ini ,Senin, (15/11) sudah memenuhi surat panggilan dari pihak KPH JBA,dirinya berkomitmen tetap akan koperatif jika sewaktu – sewaktu diperlukan untuk diminta keterangannya,terkait kebon yang baru dikelolanya itu .
“Saya siap hadir jika sewaktu – waktu saya diperlukan dalam hal ini.”pungkasnya .(admin)
Foto : Tim Polhut KPH JBA pasang spanduk larangan.
Citizenjournalist Online – Jebus,Bangka Barat- Tim Polisi Kehutanan (Polhut)KPH JBA, Kecamatan Parittiga,Jebus,melakukan Investigasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau, di Sempadan Desa Pebuar, dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Senin (14/11/2022)
Tim yang dipimpin oleh Ruli,selaku Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) KPH JBA,se – tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan plang/spanduk pengumuman larangan ” Dilarang melakukan aktivitas dikawasan ini” dengan tujuan agar oknum warga tersebut, tidak melanjutkan kegiatannya di kawasan larangan itu.
“Kami beserta tim sudah ke lokasi, dan selanjutnya kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tersebut” jelas Ruli melalui pesan singkat whatsappnya (14/11) sore.
“Kami juga sudah memasang spanduk larangan supaya yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan kegiatannya ” imbuhnya.
Sementara,Haji Y warga Dusun Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan jebus,yang diduga pelaku dan pemilik lahan tersebut,saat dihubungi melalui pesan singkat whatsappnya no.wa. 0853xxxxxx45 Senin (14/11)sekira pukul 16.05 WIB dan konfirmasi ke-2 pukul 17.46 WIB ,untuk diminta keterangan dan tanggapanya, terkait pemasangan spanduk larangan yang dilakukan oleh pihak KPH JBA, di lahan yang diduga miliknya itu,namun sampai berita ini diterbitkan, jejaring media ini tidak menerima balasan dan jawaban apapun.
Terkait dugaan tindak pelanggaran perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung bakau oleh oknum warga tersebut,diharapkan agar pihak – pihak terkait untuk menindak secara tegas kepada pelaku, sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku yaitu UU No.18/2013.ttg Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan. (Team)
Citizenjournalist Online – Menyambut tahun politik 2024, fenomena gangguan informasi di ranah digital membuat warganet menjadi kesulitan membedakan mana informasi yang palsu serta informasi yang dapat dipercaya.
Konsumsi informasi yang tidak akurat dinilai dapat menjadi sangat berbahaya bagi dinamika politik Indonesia karena dapat menimbulkan situasi panik serta kekacauan, memecah belah masyarakat, meningkatkan diskriminasi, hingga berpengaruh pada pembuatan keputusan dalam aktivitas berpolitik.
Menurut Dosen Ilmu Komunikasi UGM Zainuddin Muda Z. Monggilo, peluang besar dimiliki para generasi muda Indonesia pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Karenanya para generasi muda yang didominasi oleh para generasi milenial dan generasi Z dituntut sadar politik agar 60 persen dari mereka dapat mengambil andil dan mau berkontribusi pada tata politik Indonesia kedepannya.
“Peluang ini dimungkinkan semakin besar lagi dengan adanya penetrasi dan kontribusi penggunaan internet yang per tahun 2022 ini saja hampir menyentuh angka 100 persen,” ucap Zainuddin Monggilo dalam keterangannya di laman UGM, Senin (14/11/2022).
Sayangnya, peluang yang besar ini diikuti dengan munculnya gangguan informasi yang berseliweran di jagad digital Indonesia. Beraneka ragam, bisa berupa misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Data Insight Center dalam Survei Literasi Digital Indonesia 2021 mencatat hoaks politik senantiasa mendominasi informasi menjelang pelaksanaan pemilihan umum.
Kondisi ini diperparah dengan adanya polarisasi politik, yaitu momok pasca kebenaran (post-truth), efek gelembung (bubble effect), ruang gema (echo-chamber), matinya kepakaran (death of expertise), dan sistem otak yang bekerja lebih emosional.
“Bentuk-bentuk tipu muslihat informasi digital tersebut dapat kita lihat melalui iklan-iklan politik dan bisa jadi membawa kita pada kesesatan informasi. Namun, dengan segala ancaman yang ada, saya tetap optimis dan berharap kepada generasi muda untuk selalu menyalurkan suaranya serta mengambil peran dalam melawan hoaks di tahun politik 2024,” jelas Zainuddin.
Oleh karena itu, pentingnya menyoal terkait literasi dan cek fakta dalam menghadapi tahun politik 2024.
Hal itu bisa dilakukan dengan disiplin verifikasi, mencakup menyunting dengan sikap skeptis, memeriksa akurasi data, menghindari asumsi, dan bersikap waspada terhadap anonimitas.
Tidak hanya itu, sebut dia, diperlukan pula tata kelola dan mitigasi konten digital untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
Dalam hal ini diharapkan optimalisasi peran media sosial dengan lebih cerdas dan bijak dengan melakukan cek fakta terlebih dahulu, dan aktif melawan tipu muslihat di jagat digital.
“Semua itu menjadi aspek penting dalam eksistensi serta partisipasi generasi muda pada pesta politik di tahun mendatang. Semoga melalui self-regulation yang bersifat kolaboratif dan sistemik, kita bisa ciptakan situasi politik lebih bersih, jernih, serta kondusif di tahun 2024 dan tahun berikutnya,” tukasnya. ” Dilansir dari Kompas.com“
Pewartawarga|Sungailiat – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap Sepasang Kekasih pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu. sabtu (12/11/2022)
Penangkapan pelaku MI als Ifan black 41 tahun dan SJ als Eka 33 tahun di TKP jalan Ahmad yani Gang Cempedak Jalur 2 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2,51 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Dari hasil penyelidikan tim Gradak menangkap MI als Ifan Black dan di TKP ada SJ als Eka.lalu dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1( satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) buah timbangan digital warna hitam, 2 ( dua ) bal plastik klip,1 buah boneka warna pink yang didalam boneka tersebut terdapat 1 buah botol bekas permen happy dent white warna putih yang berisikan 11 ( sebelas ) bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, total BB 2,51 gram dan 1( satu ) buah Hp samsung warna putih”,ujar Iptu Deni
Ditambahkan kasat Narkoba tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paketan sabu di sejumlah titik di jalan raya belinyu”, tegas Iptu Deni
Atas perbuatan nya tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(red)
Pewartawarga | Jebus,Bangka Barat,Maraknya perambahan hutan kawasan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit semakin menjadi – jadi.Hal ini kembali ditemukan di kawasan sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, jumat (11/11).Diduga pelaku perambahan hutan bakau itu adalah oknum warga berinisial Haji Y warga Tambang Enam Desa Mislak,Kecamatan Jebus,Bangka Barat.
“Itu kebun Haji Y. warga tambang enam Pak” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini,Sabtu (12/11/2022).
“Kabarnya sedikit bermasalah karena ada lahan orang yang diakuinya dan sempat ada pemanggilan dari Kepala Desa Ketap untuk dimediasi” kata warga itu menambahkan.
Haji Y sendiri saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini melalui pesan singkat whatsapnya (11/11) sore ,terkait dugaan perambahan hutan bakau di kawasan sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap dan penyerobotan lahan milih salah satu orang warga Desa Ketap,tidak memberikan jawaban apapun.
Indra selaku Kepala Desa Ketap,Kecamatan Jebus saat dihubungi,dalam penjelasannya membenarkan bahwa, telah terjadi perambahan hutan bakau dikawasan itu. Terkait permasalahan sengketa lahan kebun itu, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan,namun tidak menemui titik terang.
Foto : Lokasi Hutan Bakau
Selanjutnya media ini menghubungi pihak KPH JBA Kecamatan Parittiga,Jebus,(13/11),untuk melaporkan serta meminta konfirmasi terkait adanya dugaan kegiatan perambahan hutan kawasan bakau, di sempadan Desa Pebuar dan Desa Ketap.
Panji Utama.SH. selaku Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan,Jebu Bembang Antan (KPH JBA) mengatakan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan .
“Nanti kita cek lapangan ” jawabnya singkat.
Sangat diharapkan kepada pihak – pihak terkait agar menindak lebih tegas dan mengusut tuntas bagi pelaku,sehingga tidak ada lagi pelaku pelaku perusak hutan kawasan di masa yang akan datang.(tim)