Category: Artikel

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Jerat Pidana Bagi SPBU yang Melakukan Konspirasi Penimbunan BBM Ilegal

Opini Hukum Kriminal dan Pidana

Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu Penimbunan BBM yang Ilegal

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

PEWARTA-WARGA.ONLINE Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

  1. Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU

Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

  1. Sengaja sebagai maksud;

Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.

  1. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;

Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.

  1. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.

Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamzah memberikan contoh, apabila seseorang melarikan mobilnya terlalu kencang dan terlintas di benaknya bahwa ada kemungkinan menabrak orang, tetapi tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya tanpa kecelakaan dan lalu lintas cukup tertib dan semua orang cukup berhati-hati di tempat ramai tersebut, kemudian ia menabrak orang, maka telah terjadi kesalahan yang disengaja.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:

  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Mengutip dari penjelasan diatas, dan jika hukum benar – benar dijalankan untuk mengusut tuntas terkait dugaan persekongkolan dalam hal penyalahgunaan pengisian BBM Pertalite kepada oknum warga Desa Teru,Simpang Katis,yang diduga melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM tanpa adanya sura ijin dari pihak yang berwenang maka, sangatlah sulit bagi pihak SPBU dan oknum warga tersebut menghindar dari jeratan pidana

Baca juga berita BBM terkait :

Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.Tindak Tegas,,,!!! SPBU 24-331-92 Pasir Garam diduga Melakukan Penyalahgunaan Pengisian BBM Subsidi Pertalite.

Dilansir dari Hukum Online.Com

Pekarangan Masjid Sultan Alauddin, Menjadi Salah Satu Tempat Nongki Favorit

Pekarangan Masjid Sultan Alauddin, Menjadi Salah Satu Tempat Nongki Favorit

CJ Online – Makassar – Salah satu tempat yang pas buat mahasiswa beristirahat atau berkumpul bersama teman ketika jam istirahat berlangsung adalah pekarangan Masjid Sultan Alauddin, Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Selasa(21/12/22) .

Pekarangan nya yang luas membuat tempat ini menjadi salah satu tempat nongki favorit bagi mahasiswa Kampus II UIN Alauddin Makassar, yang berlokasi di Samata.

Lokasi nya yang adem karena di kelilingi oleh pohon-pohon besar serta hamparan pekarangan yang hijau, membuat tempat ini memiliki nuansa yang sejuk dan sangat pas untuk dikunjungi ketika siang hari.

Untuk kebersihan nya sendiri tak usah diragukan lagi, tempat ini jarang sekali terlihat sampah-sampah, terutama sampah plastik karena pihak kebersihan kampus hampir setiap hari datang membersihkan.

Putri, salah seorang mahasiswi mengatakan jika tempat ini biasa ia kunjungi setelah selesai kuliah untuk beristirahat dan mengademkan diri dibawah rimbunan pohon”
“Bisa kesini kalo selesai mi mata kuliah untuk istirahat sama mengademkan diri dibawah pohon”, ucapnya

Ia melanjutkan, sering kumpul bersama teman-teman nya untuk bercerita maupun berdiskusi mengenai mata kuliahnya.
“Kalau kesini yang biasa dilakukan cerita-cerita, biasa juga diskusi tentang mata kuliah”, lanjutnya.

Citizen reporter: Ramandha fitrah

Pantai Salukaili Menjadi Tempat Favorit Kalangan Remaja Menikmati Sunset

Pantai Salukaili Menjadi Tempat Favorit Kalangan Remaja Menikmati Sunset

CJ Online – Pasangkayu – Memiliki pemandangan yang indah menjadikan pantai Salukaili yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Menjadi pilihan masyarakat terutama kalangan remaja sebagai tempat menikmati senja di sore hari.

Lokasinya yang tak jauh dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Baras, hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit agar bisa sampai kesana.

Pantai ini memiliki dua pinta masuk, dengan pintu utama berada di sebelah selatan, dan pintu dua berada di sebelah utara yang lebih sering diakses oleh masyarakat.

Untuk masuk ke pantai ini, anda tidak perlu khawatir dengan biaya registrasi maupun parkir, karena kalian tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Maka tak heran jika masyarakat selalu berkunjung ketempat ini.

Disore hari, pantai terpantau ramai pengunjung dari berbagai kalangan usia, dan di dominasi oleh kalangan remaja. Mereka mengisi waktu sore untuk menikmati senja disertai seruan irama ombak dan hamparan angin yang membuat suasana makin indah di pantai Salukaili.

Fasilitas yang diberikan juga cukup lengkap, tersedia warung-yang tersusun rapi di tepi pantai, hingga kalian bisa menyantap cemilan dan minuman sambil menikmati sunset. Tersedia juga gazebo untuk kalian yang berkunjung bersama keluarga ataupun teman dan sahabat.

Rijal, salah seorang pengunjung pantai mengatakan sering mengunjungi pantai ini untuk menikmati senja di sore hari bersama teman-teman nya.
“Saya sering kesini kalau sore untuk liat-liat sunset atau jalan sore, biasa nya sama teman”, Katanya. Pada Selasa (20/12/22).

Jumrah, yang merupakan masyarakat lokal mengatakan sudah sering mengunjungi tempat ini disore hari untuk melepaskan penat dari pekerjaan yang melelahkan sambil menikmati senja
“Saya sering mi kesini, kalau capek habis pulang kerja langsung kesini untuk liat-liat senja sore”, ujar nya.

Citizen reporter: Ramandha Fitrah

Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin Di Pelabuhan

Sat Polair Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin Di Pelabuhan

Rutinitas patroli dan sambang ke warga masyarakat pesisir, dan masyarakat yang berwisata di pantai merupakan kegiatan yang dilaksanakan anggota Kepolisian khususnya oleh Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat, Sabtu (17/12/2022)

Untuk menyerap informasi secara langsung yang sedang berkembang di masarakat yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, dan kegiatan sambang maupun patroli dialogis yang dilakukan Kepolisian juga bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana diwilayah hukum Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK. Melalui Kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Sugiyanto SH, menuturkan, kegiatan patroli dialogis ini guna mencegah masuknya terorisme, radikalisme, narkoba, penangkapan ikan dengan alat tangkap berbahaya dan tindak pidana pelayaran lainnya.

Dalam kegiatan ini juga personil Satpolair juga mengedukasi para kelompok nelayan apabila menggunakan sarana perahu agar dapat melengkapi alat-alat keselamatan seperti life jacket, alat komunikasi dan lain sebagainya.

“ Imbauan ini terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga bila menemukan hal tersebut masyarakat dapat menginformasikan kepada Satpolair maupun Polsek setempat,“ Ujar Kasat Polair.

10 Poin Tuntutan Mahasiswa PGMI Se-Indonesia Hasil Temu Rumbuk di Event PINTARMI

10 Poin Tuntutan Mahasiswa PGMI Se-Indonesia Hasil Temu Rumbuk di Event PINTARMI

CJ Online – Makassar -Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN/PTKI) se-Indonesia Memaparkan Sepuluh Poin Tuntutan Hasil Temu Rembuk Pada Event Pekan Ilmiah Antar Mahasiswa PGMI (PINTARMI) di Hotel Taman Wisata Alam Bantimurung, Sabtu(11/12/22).

Event PINTARMI yang di selenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PGMI UIN Alauddin Makassar menghadirkan 11 Instansi seluruh PTKIN/PTKI yang ada di indonesia dan menggelar tiga kegiatan besar salah satunya Temu Rumbuk yang dilakukan pada 10 Desember 2022.

Temu Rumbuk merupakan inti dari event PINTARMI se-Indonesia, hal yang di menjadi bahan perumbukan adalah persoalan yang ada di PGMI, internalisasi PGMI se-Indonesia, kesetaraan PGMI dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Harus disetarakan, serta tuntutan sosialisasi dipercepat antara PGMI dan PGSD

Hasil rapat dari Temu Rumbuk ini melahirkan 10 Poin tuntutan. Fachri Fauzi selaku ketua panitia PINTARMI mengatakan hasil ini ditujukan kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kementrian Agama (Kemenag) RI dan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI dan harus segera ditindak lanjuti.

“Ada sepuluh poin tuntutan ditujukan kepada Komisi VIII DPR-RI, Kemenag RI dan Kemendikbud Ristek RI dari hasil Temu Rembuk Lembaga Kemahasiswaan pada kegiatan Pekan Ilmiah Antar Mahasiswa PGMI Se-Indonesia untuk segera di tindaklanjuti,” ungkap Fachri Fauzi, pada Sabtu (10/11/22).

Adapun 10 poin tuntutan yang dihasilkan dari Temu Rumbuk, antaranya:

  1. Membuka Prodi S2 PGMI di Indonesia timur (Satu prodi/Provinsi)
  2. Penerbitan surat keputusan oleh pemerintah pusat terkait pemerataan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara PGMI dengan PGSD
  3. Penerbitan Surat Keputusan oleh Pemerintah Pusat terkait Pemerataan Kuota Pendidik antara PGMI dan PGSD di SD/MI
  4. Penyelenggaraan beasiswa prestasi dan beasiswa kurang mampu diluar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah
  5. Program Pengawasan oleh Pemerintah Pusat terkait kesetaraan PGMI dan PGSD
  6. Kejelasan anggaran otonom daerah antara kemenag dan dikti
  7. Pemerataan beasiswa kementrian agama
  8. Pengawasan bantuan terhadap PTKI/PTKIN se-Indonesia secara merata tanpa membeda-bedakan
  9. Program Pemerintah Pusat yang memfasilitasi Event Nasional PGMI
  10. Penyetaraan kesejahteraan guru honorer PGMI dan PGSD.

Semua poin/aspirasi ini merupakan hasil dari kesepakatan dari Temu Rumbuk setelah melihat problematika yang ada di jurusan jurusan PGMI.
“Sepuluh aspirasi ini merupakan hasil kesepakatan dari proses temu rembuk setelah mendiskusikan dan melihat kondisi problematika yang ada di masing- masing Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah,” Lanjut Fachri Fauzi.

Mewakili perguruan tinggi yang hadir, Rahmat Hidayat selaku Pimpinan rapat Temu Rembuk menegaskan bahwa permintaan ini telah menjadi kesepakatan bersama dengan harapan agar dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah.

“Kami meminta dalam hal ini Kemenag sebagai payung dari seluruh perguruan tinggi Islam agar direalisasikan segera. Karena aspirasi tersebut mutlak kebutuhan seluruh mahasiswa PGMI di Indonesia” Tegas Rahmat. Sabtu, (10/12/22).

“Kami meminta dalam hal ini Kemenag sebagai payung dari seluruh perguruan tinggi Islam agar direalisasikan segera. Karena aspirasi tersebut mutlak kebutuhan seluruh mahasiswa PGMI di Indonesia” ujar Rahmat.

Selain itu, Temu Rembuk ini juga menuntut dan menyatakan sikap kepada Ikatan Mahasiswa PGMI Indonesia (IMPI) Wilayah IV untuk :

  1. Pertanggungjawaban Kepengurusan IMPI Wilayah IV
  2. Apabila point satu tidak diindahkan dalam waktu dua minggu setelah tertanda tangani, maka menuntut kepada IMPI Pusat untuk menerbitkan Surat Keputusan Karateker
  3. Menuntut keras keaktifan forum dan kepengurusan IMPI Wilayah IV.(red)
UIN Alauddin Makassar Berhasil Menjadi Juara Umum Pada Event PINTARMI

UIN Alauddin Makassar Berhasil Menjadi Juara Umum Pada Event PINTARMI

Foto : Peserta juara

Citizenjournalist Online – Makassar -Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, berhasil meraih gelar juara umum di Pekan Ilmiah Antar Mahasiswa PGMI (PINTARMI) se-Indonesia, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN Alauddin Makassar. Pada Kamis(08/12/22)

Acara ini merupakan event terbesar mahasiswa PGMI se-Indonesia dengan mmbbawa tema “Konstruksi Mental Pendidik Ml di Era Society 5.0”.

Event PINTARMI berlangsung selama empat hari (8-11 Desember), dengan menggelar tiga kegiatan besar yaitu Seminar Nasional, Temu Rumbuk dan PGMI Expo serta mengadakan empat jenis lomba di antara nya Karya Tulis Ilmiah, Media Pembelajaran, Debat Ilmiah, Ektrakurikuler (Sempahore, Tilawah, dan Cipta Baca Puisi).

Lomba ini dihadiri oleh mahasiswa PGMI dari 11 instansi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri/Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN/PTKI) Yang ada di Indonesia.

Di event ini, UIN Alauddin Makassar sukses keluar sebagai juara umum dengan berhasil menjuarai semua jenis lomba. UIN Alauddin Makassar mengumpulkan enam medali, di antaranya dua medali emas (juara satu), satu medali perak (juara dua), tiga medali perunggu (juara tiga).

Dengan begitu UIN Alauddin Makassar menjadi juara satu umum disusul oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fithrah Surabaya dan Insitut Agama Islam (IAIN) Bone sebagai juara dua dan tiga umum.

Fachri Fauzi selaku ketua panitia mengatakan mengaku bangga dan terharu dapat menggelar dengan sukses kegiatan PINTARMI yang merupakan pertama kalinya di PGMI.

“Mungkin kalo dibilang rasa bangga ya, sampai sampai di akhir kegiatan kami selaku panitia menangis dan terharu bahwa owh ternyata sudah selesai kegiatan nasional kami”, Ucap Fahri Fauzi pada selasa (13/12/22).

“Ini juga hadir di PGMI mungkin pertama kalinya bahkan di Indonesia pertama kalinya di adakan seperti ini”, tambahnya

Zulfana Zahra yang merupakan peserta dari UIN Alauddin Makassar yang mendapatkan juara satu di lomba Cipta Baca Puisi juga mengungkapkan rasa bahagia nya dan harapan nya untuk Event PINTARMI
“Alhamdulillah bahagia tentunya dan ada perasaan sedih karena event ini berakhir”,ungkap Zulfana

“Semoga acara PINTARMI ini bisa dilakukan di event selanjutnya tahun depan dan lebih meriah lagi”, Harapnya.

Citizen reporter: Ramandha Fitrah

Tak Harus Merambah Hutan, Ini Pekerjaan Lain yang Bisa Dilakukan oleh Masyarakat di Kayong Utara

Tak Harus Merambah Hutan, Ini Pekerjaan Lain yang Bisa Dilakukan oleh Masyarakat di Kayong Utara

Pewartawarga Online – Kayong Utara-Kalbar,Ada banyak pilihan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh masyarakat di Kayong Utara, Kalimantan Barat tanpa harus merambah hutan. Salah satunya memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dengan membentuk kelompok perajin hhbk dan menjadikan produk tersebut sebagai nilai jual yang bisa menjadi penghasil tambahan para perajin. Koordinator Program Sustainable Livelihood Abdul Samad, mengatakan, Melalui promosi produk hhbk […]

Tak Harus Merambah Hutan, Ini Pekerjaan Lain yang Bisa Dilakukan oleh Masyarakat di Kayong Utara
Dosen UGM: Berita Hoaks Bahayakan Politik Indonesia

Dosen UGM: Berita Hoaks Bahayakan Politik Indonesia

Citizenjournalist Online Menyambut tahun politik 2024, fenomena gangguan informasi di ranah digital membuat warganet menjadi kesulitan membedakan mana informasi yang palsu serta informasi yang dapat dipercaya.

Konsumsi informasi yang tidak akurat dinilai dapat menjadi sangat berbahaya bagi dinamika politik Indonesia karena dapat menimbulkan situasi panik serta kekacauan, memecah belah masyarakat, meningkatkan diskriminasi, hingga berpengaruh pada pembuatan keputusan dalam aktivitas berpolitik.

Menurut Dosen Ilmu Komunikasi UGM Zainuddin Muda Z. Monggilo, peluang besar dimiliki para generasi muda Indonesia pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Karenanya para generasi muda yang didominasi oleh para generasi milenial dan generasi Z dituntut sadar politik agar 60 persen dari mereka dapat mengambil andil dan mau berkontribusi pada tata politik Indonesia kedepannya.

“Peluang ini dimungkinkan semakin besar lagi dengan adanya penetrasi dan kontribusi penggunaan internet yang per tahun 2022 ini saja hampir menyentuh angka 100 persen,” ucap Zainuddin Monggilo dalam keterangannya di laman UGM, Senin (14/11/2022).

Sayangnya, peluang yang besar ini diikuti dengan munculnya gangguan informasi yang berseliweran di jagad digital Indonesia. Beraneka ragam, bisa berupa misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Data Insight Center dalam Survei Literasi Digital Indonesia 2021 mencatat hoaks politik senantiasa mendominasi informasi menjelang pelaksanaan pemilihan umum.

Kondisi ini diperparah dengan adanya polarisasi politik, yaitu momok pasca kebenaran (post-truth), efek gelembung (bubble effect), ruang gema (echo-chamber), matinya kepakaran (death of expertise), dan sistem otak yang bekerja lebih emosional.

“Bentuk-bentuk tipu muslihat informasi digital tersebut dapat kita lihat melalui iklan-iklan politik dan bisa jadi membawa kita pada kesesatan informasi. Namun, dengan segala ancaman yang ada, saya tetap optimis dan berharap kepada generasi muda untuk selalu menyalurkan suaranya serta mengambil peran dalam melawan hoaks di tahun politik 2024,” jelas Zainuddin.

Oleh karena itu, pentingnya menyoal terkait literasi dan cek fakta dalam menghadapi tahun politik 2024.

Hal itu bisa dilakukan dengan disiplin verifikasi, mencakup menyunting dengan sikap skeptis, memeriksa akurasi data, menghindari asumsi, dan bersikap waspada terhadap anonimitas.

Tidak hanya itu, sebut dia, diperlukan pula tata kelola dan mitigasi konten digital untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian.

Dalam hal ini diharapkan optimalisasi peran media sosial dengan lebih cerdas dan bijak dengan melakukan cek fakta terlebih dahulu, dan aktif melawan tipu muslihat di jagat digital.

“Semua itu menjadi aspek penting dalam eksistensi serta partisipasi generasi muda pada pesta politik di tahun mendatang. Semoga melalui self-regulation yang bersifat kolaboratif dan sistemik, kita bisa ciptakan situasi politik lebih bersih, jernih, serta kondusif di tahun 2024 dan tahun berikutnya,” tukasnya. ” Dilansir dari Kompas.com

Saham, gampang ga sih?

Saham, gampang ga sih?

Hi all.. Lama banget gak isi nih blog, sampe terlupakan.. moga aja masih ada yang baca dan mampir yaa.. Kali ini pengen share soal saham, investasi saham. Masih banyak di antara kita yang takut investasi saham dan nggak ngerti gimana dan harus mulai darimana untuk investasi saham. Saham itu ada dimana-mana di sekitar kita loh […]

Saham, gampang ga sih?
Pj Gubernur dan Bupati/Walikota Siapkan Materi Rakornas Investasi

Pj Gubernur dan Bupati/Walikota Siapkan Materi Rakornas Investasi

Warta-one warga|PANGKALPINANG – Guna mematangkan materi yang dipersiapkan untuk dibawa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi bersama Kementerian Investasi/
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI), Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin adakan Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/ Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, dengan tema “Meningkatkan Investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, bertempat di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Rumah Dinas Gubernur, Senin (7/11/2022).

“Tujuan saya menyiapkan rapat malam ini adalah supaya materi kita dari Bangka Belitung untuk rakornas nanti mantap,” ungkap Pj. Gubernur saat memimpin jalannya rapat.

Dalam hal ini, ada beberapa poin yang di- highlight orang nomor satu di Kepulauan Bangka Belitung itu. Pertama, mengupayakan usulan-usulan investasi di Pekerjaan Umum (PU) fokus, solid, lugas atau tidak mengambang. Dan kedua adalah perlunya mengupayakan nilai, yaitu perlunya mengetahui nilai lebih yang dimiliki jika ada yang ingin berinvestasi.

“Kita perlu mengupayakan nilai lebih. Kira-kira kalau kita menawarkan orang berinvestasi di Babel ini, apa sih nilai lebihnya. Saya berapa kali menyampaikan kalau bisa lahan kita gratiskan, itu akan sangat menarik bagi investor,” ujar Pj Gubernur.

Selanjutnya Ketiga, cara menyiapkan informasi untuk investor, dengan memperhatikan tiga hal di antaranya memastikannya tidak bermasalah, gunakan prinsip take and give , dan keterbukaan di lapangan (seperti listrik yang tersedia, air yang ada, dan lainnya).

Rapat yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Kep. Babel, Bupati/Wali Kota se-Babel, dan Kepala Perangkat Daerah terkait ini, dimulai dengan penyampaian materi yang dilakukan oleh Pj. Gubernur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, yang kemudian ditanggapi oleh seluruh Bupati/Walikota dengan menyampaikan kondisi terkait daerah masing-masing, dan ditutup dengan penyusunan nota kesepakatan bersama dan menanda-tanganinya.

Dalam pertemuan tersebut ada 6 poin yang disepakati bersama, dan akan dibawa saat rakornas pada 29 – 30 November mendatang di Jakarta.

Poin-poin tersebut adalah Realisasi target  investasi tahun 2023, Percepatan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten dan Kota, Percepatan kemandirian DPMPTSP, Percepatan investasi masing-masing Kabupaten/Kota, Pnyelenggaraan Event untuk menarik minat investor dan pembentukan Satgas Percepatan Inventasi dan Perizinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Disebutkan pula oleh Pj Gubernur, bahwa sebelum mengikuti rakornas, ia bersama tim akan melakukan Fable Investment Forum terlebih dahulu, dengan tujuan agar laporan yang diberikan nantinya lebih maksimal.

“Diupayakan nanti kami akan melakukan Fable Investment Forum . Jadi, saat rakornas nanti kami sudah memiliki laporan yang baik, bahwa Babel sudah bicara dengan calon-calon investor,” jelasnya.

(admin)