Category: kehutanan

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Tujuan KTH, Adalah Mengelola, dan Memanfaatkan Hasil Hutan, Bukan Merusak Hutan,…!!!!

Artikel opini,/ redaksi : Desember 2022

Pewartawarga Online || Parittiga,Jebus,Bangka Barat,Ditemukannya kegiatan Perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Kabupaten Bangka Barat, pada (30/11/2022) lalu,,cukup menarik perhatian dan menjadi perbincangan hangat saat ini.Jumat (02/12/20222) .
Pasalnya Lahan yang kemudian diketahui milik terduga Niko salah satu pengusaha kolektor timah,warga Desa Bakit itu, sebelumnya sudah pernah diberikan peringatan berupa surat pernyataan terkait aktivitas perambahan hutan kawasan.Dan lokasi itu sudah dilakukan pemasangan spanduk larangan beraktivitas ,karena masuk dalam hutan kawasan lindung yang dikuatkan oleh peta dari pihak KPH-JBA Nomor SK :6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2022

Disaat ramainya pemberitaan perambahan hutan kawasan lindung dan konsesi dimedia online,secara mengejutkan muncul sosok oknum pada salah satu media online yang mengklaim dirinya dari Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga,dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa,kehadiran dirinya selaku Ketua Kelompok Tani Hutan Parittiga (( KTH dibentuk dan ada di desa per desa bukan di kecamatan,Parittiga itu Kecamatan /Red )) bertujuan memfasilitasi para petani agar terkoordinir,menghindarkan para petani dari pemerasan dan pungli,dan mengupayakan petani melalui kerjasama sesuai SOP dan menuju legalitas.

Disini penulis ingin memyampaikan bahwa,legalitas dari KTH itu sendiri sudah jelas,ada acuan yang harus di ikuti yaitu Permen LHK No 89/2018 ttg Pedoman Kelompok Tani Hutan. Dalam aturan itu dijelaskan,tujuan dari program KTH yang dikeluarkan melalui Dinas Kehutanan,agar supaya masyarakat yang berada disekitar hutan,bisa ikut serta dalam mengelola hutan dan menikmati hasil dari hutan tersebut tanpa harus merubah atau merusak fungsi pokok hutan itu sendiri.Apalagi sampai mengalihfungsikan lahan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit tanpa ijin kementrian terkait,sudah jelas menyalahi aturan yang ada.Subtansi dari Program pembentukan KTH adalah memprioritaskan keutuhan dan kelestarian hutan.

BAGAIMANA DENGAN KASUS LAHAN YANG DIDUGA MILIK NIKO…?
Lahan kebon yang diduga milik Niko itu berada di kawasan Hutan yang berbeda menurut fungsinya, sebagian ada pada kawasan hutan lindung dan sebagian lagi berada pada kawasan hutan produksi masuk area konsesi HTI.Pada Posisi lahan yang berbenturan dengan lahan konsesi,bisa saja kebijakan dan toleransi serta kemitraan kepada penanggung jawab konsesi adalah solusinya sebagaimana diatur dalam Permen LHK no 09/2021 ttg Perhutanan Sosial.

Pertanyaan lain adalah, bagaimana jika lahan kebon milik terduga Niko yang di rambah itu berada pada kawasan hutan lindung,maka jawabannya adalah UU.No.18/2013 ttg, Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan Pasal 17 ayat 2.dan Pasal 92, ayat 1.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat,lebih dan kurangnya mohon dimaafkan wassalam.
( Red Citizen Journalist)

.